DPRD Kota Jambi Perjuangkan Hak Warga Zona Merah Pertamina, Blokir Sertifikat Jadi Sorotan

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Mar 2026 11:59 23 Admin

Kota Jambi, (KJ-News.com) – DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina terus mengintensifkan upaya penyelesaian persoalan lahan yang berdampak pada ribuan warga di tujuh kelurahan, Selasa (03/03/2026).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang juga tergabung dalam Pansus, mengungkapkan bahwa proses penanganan kasus ini telah berjalan selama hampir dua bulan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Selama kurang lebih dua bulan ini, kami telah memanggil dan mendengar keterangan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat terdampak, unsur pemerintah di lapangan, hingga pihak Pertamina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.

Menurutnya, Pansus tidak hanya berhenti pada tingkat daerah, tetapi juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat guna mendapatkan kejelasan status hukum lahan yang menjadi polemik.

Dalam waktu dekat, Pansus dijadwalkan melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Pertamina, BPN Provinsi Jambi, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Selain itu, Pansus juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan guna menelusuri status aset yang diduga masuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN).

Kemas Faried menjelaskan, persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah adanya dugaan tumpang tindih antara aset negara dan sertifikat hak atas tanah yang telah dimiliki masyarakat.

“Diduga terdapat lahan yang tercatat sebagai aset negara, namun di atasnya telah terbit sertifikat oleh BPN yang kini dimiliki warga. Akibatnya, sertifikat tersebut saat ini diblokir sementara,” jelasnya.

Ia menegaskan, kondisi ini menjadi fokus utama Pansus karena berdampak langsung terhadap kepastian hukum dan hak masyarakat.

“Ini yang sedang kami dalami dan perjuangkan. Harapan kami, sertifikat yang diblokir dapat segera dibuka kembali sehingga hak masyarakat dapat dipulihkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD Kota Jambi juga berencana menjalin komunikasi dengan Komisi XI DPR RI guna memperkuat langkah penyelesaian, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Keuangan.

Kemas Faried mengakui bahwa penyelesaian persoalan zona merah tidak bisa dilakukan secara instan, mengingat kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Proses ini memang membutuhkan waktu karena menyangkut data lintas instansi dan kebijakan pusat. Namun kami optimistis, karena di beberapa daerah sudah ada yang mendekati penyelesaian,” katanya.

DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, dengan tujuan utama mengembalikan hak masyarakat serta memberikan kepastian hukum yang adil dan transparan.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA