Kota Jambi, (KJ-News.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menunjukkan sikap tegas dalam menjaga integritas aparatur. Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tengah diproses untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah diduga terlibat pelanggaran disiplin berat, termasuk praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencoreng citra birokrasi serta berdampak langsung pada kinerja pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa proses penindakan terhadap keempat ASN tersebut sedang berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan saat memimpin apel perdana peningkatan disiplin ASN di Lapangan Balai Kota Jambi, Senin (30/03/2026), usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan Nyepi.
“Disiplin bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga menyangkut integritas. Saat ini ada empat ASN yang sedang dalam proses pemberhentian karena pelanggaran berat. Ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai,” tegas Maulana.
Ia menekankan bahwa keterlibatan ASN dalam aktivitas seperti judi online dan jeratan pinjaman online tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Menurutnya, gaya hidup konsumtif dan keinginan instan menjadi faktor utama yang menjerumuskan ASN ke dalam praktik-praktik tersebut.
“Jangan sampai gaya hidup yang tidak terkendali membuat ASN terjebak dalam judol dan pinjol yang akhirnya menghancurkan karier dan masa depan,” ujarnya.
Maulana juga mengajak seluruh ASN menjadikan momentum Idul Fitri sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan kembali pada nilai-nilai integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Jambi tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin, khususnya yang berkaitan dengan praktik ilegal dan merugikan negara.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: https://klikjambinew.com/
Tidak ada komentar