Kejati Jambi Buka Suara Soal Penahanan Rumah Bengawan Kamto, Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Apr 2026 21:54 92 Admin

Kota Jambi, (KJ-News.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akhirnya angkat bicara terkait polemik pemberitaan mengenai pengalihan status penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Prosimpex Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Ohailed, sebagai respons atas berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan fasilitas kredit dari BNI dengan potensi kerugian negara mencapai Rp105 miliar tersebut kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (29/03/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Adam menegaskan, seluruh proses penahanan terhadap Bengawan Kamto telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Penetapan status penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan KUHAP dan sesuai tahapan proses hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penyidik Kejati Jambi sebelumnya telah melakukan penahanan rutan terhadap Bengawan Kamto sejak 22 Juli 2025 hingga 18 November 2025. Selanjutnya, penahanan dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum hingga akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 2 Januari 2026.

Menurutnya, pengalihan jenis penahanan tersebut murni didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, khususnya kondisi kesehatan terdakwa yang merujuk pada rekomendasi dokter rutan saat itu.

Setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi pada 27 Januari 2026, kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

“Majelis hakim memiliki kewenangan penuh, termasuk untuk menentukan jenis penahanan atau bahkan tidak melakukan penahanan,” jelas Adam.

Kejati Jambi juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap terdakwa Bengawan Kamto dalam penanganan perkara ini.

“Isu adanya perlakuan istimewa tidak benar dan menyesatkan. Penanganan perkara ini murni penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Kejati Jambi memastikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi serta mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum hingga tuntas.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: https://klikjambinew.com/

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA