Jeddah, (KJ-News.com) – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama KJRI Jeddah mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya praktik haji non-prosedural atau ilegal menjelang musim haji 2026.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal PHU, Puji Raharjo, usai pertemuan dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan jemaah Indonesia di Tanah Suci.
Puji menegaskan, pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai satu-satunya dokumen sah untuk menunaikan ibadah haji.
“Calon jemaah harus memahami bahwa penggunaan visa selain visa haji adalah pelanggaran serius yang dapat berakibat fatal,” tegasnya, Sabtu (4/4/2026).
Senada dengan itu, Yusron mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran “jalur cepat” atau paket instan yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.
“Visa ziarah, visa kunjungan, atau jenis visa lain tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji resmi yang diakui otoritas Arab Saudi,” ujarnya.
Ancaman Tegas: Denda, Deportasi hingga Cekal 10 Tahun
Peringatan ini bukan tanpa alasan. KJRI Jeddah mencatat sejumlah kasus WNI yang ditindak aparat Arab Saudi karena mencoba berhaji menggunakan dokumen ilegal.
Modus yang ditemukan beragam, mulai dari penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas tidak sah, hingga visa yang tidak sesuai dengan data paspor.
Konsekuensinya sangat berat:
Gagal menunaikan ibadah haji
Denda dalam jumlah besar
Deportasi dari Arab Saudi
Larangan masuk hingga 10 tahun
Salah Kaprah Haji Furoda dan Haji Dakhili
Pemerintah juga menyoroti kesalahpahaman publik terkait istilah haji Furoda dan haji Dakhili.
Haji Dakhili, misalnya, hanya diperuntukkan bagi warga lokal Arab Saudi atau ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqamah) minimal satu tahun, bukan untuk jemaah dari Indonesia.
Sementara itu, paket haji Furoda tetap harus memenuhi syarat utama, yakni kepemilikan visa haji resmi yang sah dari pemerintah Arab Saudi.
“Masyarakat jangan hanya melihat nama paketnya. Pastikan legalitas penyelenggara dan keabsahan visa haji,” tegas Yusron.
Perkuat Edukasi dan Pengawasan
Sebagai langkah preventif, pemerintah terus memperkuat edukasi publik, pengawasan penyelenggara perjalanan, serta koordinasi lintas instansi guna menekan praktik penipuan haji.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memastikan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai syariat.
“Keselamatan dan kekhusyukan jemaah menjadi prioritas utama. Karena itu, seluruh proses harus sesuai aturan resmi,” tutup Puji. (Aw)
Tidak ada komentar