Jakarta, KJ-News.com – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi wartawan dan perusahaan media massa mendesak pemerintah dan DPR RI agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab platform digital segera ditingkatkan statusnya menjadi Undang-Undang (UU). Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan hak cipta karya jurnalistik sekaligus menjaga keberlanjutan industri pers nasional.
Desakan tersebut disampaikan dalam Konvensi Nasional Media Massa yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN), di Kota Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Deklarasi dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, dan dihadiri berbagai organisasi pers serta pelaku industri media.
“Perpres Nomor 32 Tahun 2024 perlu ditingkatkan menjadi undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas. Ini penting untuk memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya dalam mendukung jurnalisme berkualitas serta memperkuat kedaulatan digital pers Indonesia,” ujar Totok.
Perpres tersebut mengatur kewajiban perusahaan platform digital untuk berkontribusi terhadap ekosistem media, termasuk dalam hal distribusi konten jurnalistik dan keberlanjutan industri pers. Namun, Dewan Pers menilai regulasi setingkat undang-undang diperlukan agar implementasinya lebih efektif dan memiliki daya paksa yang kuat.
Selain mendorong penguatan regulasi, Dewan Pers dan organisasi wartawan juga menuntut perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik. Mereka meminta agar karya jurnalistik secara tegas diakui sebagai objek hak cipta dan dilindungi negara.
“Kami mendesak pemerintah dan DPR RI agar segera merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sehingga selaras dengan kebutuhan industri media di era digital,” tegas Totok.
Dalam deklarasi tersebut, Dewan Pers juga menyoroti praktik penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI). Mereka menuntut adanya kompensasi yang adil kepada perusahaan media atas pemanfaatan konten jurnalistik, termasuk untuk pelatihan sistem AI, serta kewajiban mencantumkan sumber media secara jelas dan bertanggung jawab.
“Platform digital dan AI harus menghormati hak ekonomi media. Penggunaan karya jurnalistik wajib disertai kompensasi yang layak dan pencantuman sumber yang akurat,” tambahnya.
Tak hanya soal regulasi dan hak cipta, deklarasi HPN ini juga menegaskan komitmen memperjuangkan kesejahteraan jurnalis dan keselamatan pekerja media. Dewan Pers menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk kriminalisasi, kekerasan, dan intimidasi terhadap jurnalis.
“Kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis dan menuntut penegakan hukum yang adil atas setiap kekerasan maupun ancaman terhadap pers,” kata Totok.
Deklarasi tersebut mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), serta sejumlah organisasi media lainnya.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar