KPK Periksa Tiga Jaksa Kejari Bekasi Terkait Penanganan Kasus Suap Ade Kuswara

waktu baca 2 menit
Sabtu, 10 Jan 2026 08:27 45 Admin

 

KJN, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait penanganan perkara yang berhubungan dengan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan para saksi mengenai sejumlah perkara di Kejari Bekasi yang melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

 

“Pemeriksaan terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (9/1) malam.

 

Ketiga jaksa yang diperiksa masing-masing adalah mantan Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RTM, serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi berinisial RZP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, RTM diketahui bernama Ronald Thomas Mendrofa, sementara RZP adalah Rizky Putradinata.

 

Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi dan mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, KPK menyatakan delapan orang diperiksa secara intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang ratusan juta rupiah.

 

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap ijon proyek.

 

Empat hari setelah penetapan tersangka, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Kabupaten Bekasi.

 

KPK menyatakan pemeriksaan terhadap para jaksa tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman alur penanganan perkara, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

 

 

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA