Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO 2022–2024, Kerugian Negara Capai Rp14 Triliun

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Feb 2026 09:24 82 Admin

Jakarta, KJ-News.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024. Praktik rekayasa klasifikasi ekspor tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp14 triliun.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap adanya manipulasi dokumen ekspor dengan cara mengubah klasifikasi komoditas CPO berkadar asam tinggi agar tercatat sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau produk lain menggunakan kode HS berbeda.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa modus tersebut dilakukan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah.

“Secara substansi barang yang diekspor adalah CPO dengan kadar asam tinggi, namun diklaim sebagai POME atau PAO menggunakan HS Code berbeda,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Adapun 11 tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur pejabat kementerian/lembaga dan pihak swasta, yakni:

  1. LHB, pejabat Kementerian Perindustrian
  2. FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai
  3. MZ, pejabat KPBC Pekanbaru
  4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS
  5. ERW, Direktur PT BMM
  6. FLX, Direktur Utama PT AP
  7. RND, Direktur PT TAJ
  8. TNY, Direktur PT TEO
  9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya
  10. RBN, Direktur PT CKK
  11. YSR, Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta Timur serta beberapa kediaman pejabat terkait. Puluhan saksi dari unsur swasta maupun birokrasi juga telah diperiksa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena sektor CPO merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang menyumbang devisa besar bagi negara. Dugaan praktik manipulasi ekspor tersebut dinilai mencederai tata kelola perdagangan dan berpotensi mengganggu stabilitas pasar.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA