KJN, Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 (POJK 35/2025) tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, serta Perusahaan Modal Ventura.
Penerbitan regulasi ini menjadi langkah strategis OJK untuk meningkatkan peran, kinerja, dan daya saing industri pembiayaan dan modal ventura agar lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
POJK 35/2025 dirancang sebagai bentuk stimulus regulasi dengan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha melalui penyederhanaan ketentuan administratif, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, serta penerapan manajemen risiko yang efektif.
Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan di sektor jasa keuangan, khususnya dalam rangka memperkuat ekonomi kerakyatan dan pembiayaan sektor produktif.
POJK 35/2025 mulai berlaku efektif pada 22 Desember 2025. Adapun sejumlah pokok pengaturan yang diatur dalam beleid ini antara lain penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, percepatan waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek, serta penyesuaian ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.
Regulasi ini juga mengatur penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan, termasuk yang menyalurkan pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna, baik dengan agunan maupun tanpa agunan.
Di sisi lain, OJK memberikan relaksasi layanan pembiayaan digital, khususnya untuk pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik. Penyesuaian juga dilakukan terhadap persyaratan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan uang muka kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.
Tak hanya itu, POJK 35/2025 turut mengatur penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum, rasio ekuitas terhadap modal disetor, serta pengalihan risiko pembiayaan. OJK juga mendorong kemudahan penyaluran pembiayaan meski dengan keterbatasan data historis debitur, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar