KJN, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2026 belum akan mengalami kenaikan. Pemerintah, kata dia, masih menunggu pertumbuhan ekonomi nasional melaju lebih tinggi sebelum mempertimbangkan penyesuaian iuran.
Purbaya menjelaskan, selama pertumbuhan ekonomi Indonesia masih stagnan di kisaran 5 persen seperti satu dekade terakhir, pemerintah tidak akan menambah beban masyarakat melalui kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Kalau pertumbuhan ekonomi sudah di atas 6 persen dan masyarakat mulai lebih mudah mendapatkan pekerjaan, baru kita pikirkan penyesuaian beban. Kalau sekarang belum,” ujar Purbaya, Sabtu (3/1/2026).
Ia menegaskan, pemerintah baru akan mempertimbangkan kenaikan iuran apabila ekonomi mampu tumbuh signifikan, bahkan menembus 6,5 persen. Dalam kondisi tersebut, masyarakat dinilai telah memiliki kapasitas untuk berbagi beban pembiayaan jaminan kesehatan bersama pemerintah.
“Kalau tahun depan ekonomi tumbuh di atas 6 atau 6,5 persen, bagaimana? Itu baru jadi pertimbangan,” katanya.
Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, peserta diwajibkan membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran iuran yang berlaku mulai 1 Juli 2026. Denda hanya dikenakan apabila peserta yang status kepesertaannya diaktifkan kembali mendapatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak reaktivasi.
Dalam Perpres tersebut, skema iuran BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan jenis kepesertaan. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Sementara peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), baik di instansi pemerintah maupun swasta, dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan porsi 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Adapun bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta mandiri, iuran saat ini ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan untuk kelas III, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp150.000 untuk kelas I.
Purbaya menegaskan, selama belum ada keputusan resmi pemerintah, seluruh ketentuan iuran tersebut tetap berlaku tanpa perubahan hingga memasuki tahun 2026.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar