Lapor SPT Tahunan 2025 Kini Bisa Lewat Coretax: Begini Cara Lengkapnya

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Jan 2026 09:58 183 Admin

KJ-News.com, Jakarta – Pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax semakin meningkat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 21 Januari 2026, sebanyak 398.091 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax.

Rinciannya, 328.933 wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan dan 48.481 WP OP non-karyawan melaporkan SPT untuk tahun pajak Januari–Desember 2025. Sedangkan untuk WP Badan, jumlah pelapor mencapai 20.538 dalam kurs rupiah dan 39 pelapor dalam kurs dolar AS.

Selain itu, terdapat 97 WP Badan pelapor SPT dengan tahun buku berbeda dalam kurs rupiah, serta 3 pelapor menggunakan kurs dolar AS.

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Wajib Melalui Coretax

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan melalui Coretax. DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax agar dapat melaporkan SPT tepat waktu.

Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax (Langkah Lengkap)

1. Buat Konsep SPT

Masuk ke modul “Surat Pemberitahuan (SPT)”

Pilih “Buat konsep SPT”

Pilih “PPh Orang Pribadi”

Klik “Lanjut”

Pilih “SPT Tahunan” dan periode Januari 2025–Desember 2025

Pilih model “Normal” lalu klik “Buat Konsep SPT”

2. Isi Induk SPT

Klik ikon pensil pada daftar SPT tahunan

Untuk WP OP karyawan (swasta, PNS, TNI/Polri, BUMN/BUMD), pilih Sumber Penghasilan “Pekerjaan”

Pilih metode pembukuan “Pencatatan”

Data identitas akan terisi otomatis sesuai profil WP (NIK/NPWP, nama, email, nomor telepon)

3. Isi Lampiran SPT

Jika wajib pajak memiliki harta pada tahun pajak sebelumnya, data harus di-update.

Pengisian lampiran mencakup:

Kas dan setara kas

Harta bergerak

Utang akhir tahun

Daftar anggota keluarga (untuk PTKP)

Catatan: perubahan data keluarga dapat dilakukan melalui Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > Unit Pajak Keluarga.

4. Periksa Penghasilan & Bukti Potong

Tabel Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Pekerjaan akan terisi otomatis dari data BPA1 pemberi kerja.

Jika ada penghasilan lain, wajib pajak dapat menambahkannya.

Tabel Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh juga otomatis terisi dari BPA1.

Jika ada bukti potong lain, wajib pajak dapat menambahkannya.

Pastikan nilai PPh terutang (C.9) sesuai dengan PPh yang dipotong (D.10a).

Jika sama, maka E.11a (PPh kurang/lebih bayar) akan nihil.

5. Bayar & Lapor

Setelah data terisi lengkap:

Klik “Bayar dan Lapor”

Pilih “Kode Otorisasi DJP”

Masukkan passphrase

Klik “Simpan” lalu “Konfirmasi Tanda Tangan”

6. Cek SPT yang Telah Dilaporkan

SPT yang sudah dilaporkan dapat dilihat pada menu “SPT Dilaporkan”.

Di menu ini, wajib pajak juga bisa:

Mengunduh bukti penerimaan

Mengunduh induk SPT

Melihat isi SPT yang disampaikan

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: KlikJambiNew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA