ODGJ Ganggu Warga di Kota Jambi, Tim Reaksi Cepat Polresta Amankan Pelaku

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Jan 2026 20:59 150 Admin

Jambi, (KJ-News.com) – Tim Reaksi Cepat Polresta Jambi bergerak cepat mengamankan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga di Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Selasa (27/1/2026). Peristiwa tersebut berujung pada meninggalnya seorang warga yang diduga mengalami serangan jantung setelah merasa terganggu oleh ODGJ tersebut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110.

“Setelah menerima laporan, Tim Reaksi Cepat Polresta Jambi langsung menuju lokasi dan mengamankan ODGJ tersebut agar situasi tetap kondusif,” ujar Boy Sutan di Jambi, Selasa.

Korban diketahui seorang pria berinisial FJ (40), warga Jalan Siswa Nomor 84 RT 18, Kelurahan Suka Karya. Berdasarkan keterangan keluarga, korban memiliki riwayat penyakit jantung yang diduga kambuh setelah mengalami tekanan akibat gangguan ODGJ di sekitar kediamannya.

Peristiwa bermula pada Senin (26/1) sekitar pukul 22.30 WIB, ketika warga melaporkan adanya ODGJ yang mengganggu lingkungan. Petugas piket Samapta Polresta Jambi yang dipimpin Ipda Febri Erlando segera mendatangi lokasi dan mengamankan ODGJ tersebut.

Saat berada di lokasi, sekitar pukul 23.10 WIB, petugas mendapati korban bersama istrinya berada di depan rumah dalam kondisi tidak sehat. Petugas membantu korban masuk ke dalam rumah, namun korban tiba-tiba terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri.

Keluarga dibantu warga dan petugas kemudian memberikan pertolongan awal. Atas permintaan keluarga, korban dibawa ke RS Mitra Kota Baru menggunakan kendaraan patroli Samapta Polresta Jambi untuk mendapatkan penanganan medis.

Korban tiba di rumah sakit sekitar pukul 00.10 WIB dan langsung ditangani oleh tim medis. Namun, sekitar pukul 00.20 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian atau aparat setempat apabila menemukan ODGJ yang meresahkan lingkungan.

“Penanganan ODGJ akan dilakukan secara humanis, terkoordinasi, dan melibatkan instansi terkait, demi menjaga keselamatan masyarakat dan yang bersangkutan,” kata Boy Sutan.

 

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA