Otoritas Jasa Keuangan Jambi Peringatkan Maraknya Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Warga diminta terapkan prinsip 2L

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Apr 2026 20:57 18 Admin

Kota Jambi, (KJ-News.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang masih terjadi dalam setahun terakhir.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan pentingnya masyarakat memahami prinsip legal dan logis (2L) sebelum menggunakan layanan keuangan digital.

“Secara legal, masyarakat harus memastikan bahwa entitas atau aplikasi telah memiliki izin resmi dari OJK. Secara logis, masyarakat jangan mudah tergiur iming-iming bunga rendah tanpa syarat atau keuntungan tinggi dalam waktu singkat,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Ratusan Laporan Pinjol Ilegal di Jambi

Imbauan ini disampaikan menyusul tingginya angka pengaduan masyarakat yang diterima melalui Satgas PASTI.

Berdasarkan data, sejak Januari 2025 hingga Januari 2026, tercatat sebanyak 198 laporan pinjol ilegal di Provinsi Jambi.

Angka ini menunjukkan masih luasnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan tidak resmi yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial.

Investasi Bodong, Ancaman dengan Kerugian Lebih Besar

Selain pinjol ilegal, investasi bodong juga menjadi ancaman serius. OJK mencatat sebanyak 71 laporan investasi ilegal yang masuk melalui kanal SIPASTI dalam periode yang sama.

Meski jumlah laporan lebih sedikit, nilai kerugian yang dialami korban umumnya jauh lebih besar karena melibatkan dana investasi dalam jumlah signifikan.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

OJK mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan atau kerugian yang dialami melalui layanan resmi OJK di nomor 157 atau kanal pengaduan SIPASTI.

Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat penanganan serta mencegah korban baru dari praktik keuangan ilegal.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai pinjol ilegal dan investasi bodong,” tegas Yan (Aw)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA