KPK Kantongi Identitas Pemberi Perintah Penghilangan Bukti di Kantor Maktour

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Jan 2026 11:40 123 Admin

 

KJN, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah mengantongi identitas pihak yang diduga memberi perintah penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor biro penyelenggara ibadah haji khusus Maktour, pada Agustus 2025 lalu.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah mengetahui siapa pihak yang memerintahkan staf Maktour untuk menghilangkan dokumen-dokumen penting saat proses penggeledahan berlangsung.

 

“Siapa yang memerintah dan siapa yang meminta staf di Maktour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen tersebut, itu sudah kami kantongi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).

 

Budi menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami apakah tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perintangan penyidikan (obstruction of justice), yang merupakan tindak pidana tersendiri.

 

“Penyidik telah melakukan analisis. Apakah perbuatan itu masuk dalam ranah perintangan penyidikan masih akan didalami, karena berkaitan dengan peran pihak-pihak tersebut dalam perkara pokoknya,” ujarnya.

 

Perkara pokok yang dimaksud adalah penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

 

Budi menegaskan, upaya penghilangan barang bukti tersebut tidak memengaruhi kecukupan alat bukti KPK dalam menangani perkara utama, termasuk dalam penetapan tersangka terhadap pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

 

“Dalam perkara ini, KPK telah mengantongi banyak alat bukti. Penyidik telah memeriksa lebih dari 300 penyelenggara ibadah haji khusus, pihak Kementerian Agama, asosiasi, hingga lembaga lain seperti BPKH,” katanya.

 

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

 

Ketiga pihak tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

 

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

 

Selain ditangani KPK, persoalan kuota haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI, yang menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

 

Pansus menyoroti kebijakan pembagian 50:50 kuota tambahan sebanyak 20.000, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.

 

 

Editor: Redaksi KJN

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA