Kota Jambi, KJ-News.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait efektivitas upaya penuntasan Tuberkulosis (TBC) Tahun Anggaran 2024–2025.
Penyerahan LHP tersebut berlangsung pada Rabu (14/1/2026) dan menjadi bagian penting dalam penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap program kesehatan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK merupakan pijakan strategis bagi DPRD untuk memastikan seluruh program penanganan TBC berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
“LHP ini memberikan catatan penting, khususnya terkait penanganan TBC. DPRD akan mengawal rekomendasi BPK, baik dari sisi peningkatan sarana dan prasarana layanan kesehatan maupun dukungan anggaran, agar program penuntasan TBC benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar KFA.
Ia menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK melalui alat kelengkapan dewan, khususnya Komisi III dan Komisi IV, termasuk rekomendasi lain yang berkaitan dengan sektor pendidikan dan pelayanan publik.
Menurutnya, LHP BPK tidak hanya berisi temuan administratif, tetapi juga menjadi masukan strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah serta meningkatkan kualitas pelaksanaan program pembangunan.
“Penyelesaian tindak lanjut LHP BPK merupakan indikator penting dalam meningkatkan kualitas belanja daerah. Fungsi pengawasan DPRD memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai aturan dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
KFA juga mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang dinilainya telah menjalankan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional sesuai standar yang berlaku.
“Kami menghargai kerja BPK. DPRD akan mencermati dan mengawal seluruh rekomendasi agar dapat ditindaklanjuti secara maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Jambi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menjelaskan bahwa penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Ia menyebutkan, LHP diserahkan kepada empat entitas pemeriksaan, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Khusus untuk Kota Jambi, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penuntasan TBC Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan III. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan sejumlah aspek yang perlu dibenahi.
Di antaranya adalah penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan intensifikasi layanan kesehatan, serta perbaikan sistem pendataan dan pelaporan kasus TBC agar program penuntasan berjalan lebih efektif.
BPK juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
“Rekomendasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program pembangunan daerah,” pungkas Toha Arafat. (*)
Editor: Redaksi KJ-News.com
Tidak ada komentar