Jakarta, KJ-News.com – Badan Pusat Statistik (BPS) memperkuat dan terus memutakhirkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai langkah strategis memastikan penyaluran program bantuan sosial dan jaminan kesehatan pemerintah lebih akurat dan tepat sasaran.
Langkah ini dilakukan menyusul polemik penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang menimbulkan perhatian publik terhadap akurasi data penerima manfaat program perlindungan sosial.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa DTSEN menjadi fondasi utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai intervensi sosial karena memuat data individu dan keluarga yang telah dipadankan langsung dengan data kependudukan nasional.
“DTSEN memuat data unik individu dan keluarga di Indonesia yang telah sesuai dengan data Dukcapil. NIK bersifat tunggal dan tidak ada duplikasi,” ujarnya.
Data Terpadu dari Berbagai Sumber Nasional
DTSEN merupakan integrasi dari sejumlah basis data besar pemerintah, antara lain:
Penggabungan ini menjadikan DTSEN sebagai satu-satunya referensi nasional berbasis by name by address (BNBA) untuk menentukan sasaran program sosial pemerintah.
Cakupan Data Terus Bertambah
Per 23 Januari 2026, DTSEN mencatat:
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Februari 2025 yang mencatat 285 juta individu dan 93 juta keluarga. Peningkatan ini mencerminkan proses verifikasi dan integrasi data yang terus berjalan secara nasional.
Disusun Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan
Dalam DTSEN, penduduk dikelompokkan berdasarkan desil kesejahteraan 1–10, dari kelompok ekonomi terendah hingga tertinggi.
Penilaian kesejahteraan dilakukan menggunakan 39 variabel indikator, meliputi:
Pendekatan multidimensi ini bertujuan menghasilkan kebijakan yang lebih presisi dan berbasis kondisi riil masyarakat.
Pemutakhiran Dilakukan Setiap Tiga Bulan
BPS menegaskan bahwa data sosial ekonomi bersifat dinamis karena terus berubah akibat kelahiran, kematian, maupun perpindahan penduduk.
Karena itu, pemutakhiran DTSEN dilakukan setiap triwulan melalui:
Saat ini DTSEN telah digunakan sebagai dasar berbagai program pemerintah, antara lain:
Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025, BPS bertugas mengintegrasikan data secara nasional, sementara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan pemutakhiran lapangan sebelum diserahkan kembali ke BPS.
Penentuan akhir penerima manfaat tetap menjadi kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga sesuai mekanisme program.
Kunci Perbaikan Tata Kelola Bansos
Penguatan DTSEN diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan klasik penyaluran bantuan, seperti data ganda, inclusion error (yang tidak berhak menerima), maupun exclusion error (yang berhak tetapi tidak menerima).
Dengan sistem satu data nasional yang lebih presisi, pemerintah menargetkan program perlindungan sosial semakin transparan, adaptif, dan responsif terhadap perubahan kondisi masyarakat.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar