KJN, Jakarta – Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW tidak hanya menjadi momentum keagamaan penting bagi umat Islam, tetapi juga mendapatkan pengakuan resmi dalam kalender kenegaraan di sejumlah negara. Indonesia termasuk negara yang menetapkan Isra Mikraj sebagai hari libur nasional, bersama beberapa negara lain yang memiliki populasi Muslim signifikan.
Isra Mikraj merupakan peristiwa bersejarah dalam Islam, karena pada momen inilah Nabi Muhammad SAW menerima perintah shalat lima waktu. Nilai spiritual dan historis tersebut membuat sejumlah negara memberi ruang khusus bagi umat Muslim untuk memperingatinya melalui kebijakan libur resmi.
Berdasarkan berbagai sumber internasional dan kebijakan pemerintah masing-masing negara, berikut negara dan wilayah yang menetapkan Isra Mikraj sebagai hari libur, baik secara nasional maupun terbatas:
Negara dengan Libur Nasional Isra Mikraj
Indonesia
Bangladesh
Pakistan
Afghanistan
Brunei Darussalam
Di negara-negara tersebut, Isra Mikraj ditetapkan sebagai hari libur nasional yang berlaku bagi seluruh warga negara atau sektor pemerintahan.
Libur Regional atau Sektoral
Malaysia – Ditetapkan sebagai hari libur di beberapa negara bagian tertentu
India – Berlaku sebagai libur regional di wilayah dengan mayoritas Muslim
Filipina – Diberlakukan di wilayah Bangsamoro dan komunitas Muslim tertentu
Singapura – Diperingati secara resmi oleh komunitas Muslim, namun bukan libur nasional
Perbedaan status libur ini mencerminkan pendekatan kebijakan masing-masing negara dalam mengelola keberagaman agama dan budaya. Penetapan hari libur, baik nasional maupun lokal, menjadi bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dan kontribusi komunitas Muslim dalam kehidupan sosial dan kenegaraan.
Dengan demikian, Isra Mikraj tidak hanya dipandang sebagai peristiwa religius, tetapi juga menjadi bagian dari dinamika toleransi, kebijakan publik, dan penghormatan terhadap keberagaman di berbagai belahan dunia.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar