DPRD Kota Jambi Telusuri Dugaan Pelanggaran Operasional Helen’s Play Mart, Soroti Izin dan Dampak Sosial

waktu baca 2 menit
Sabtu, 24 Jan 2026 09:49 32 Admin

Kota Jambi, KJ-News.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti secara serius aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran operasional tempat hiburan malam Helen’s Play Mart. Penelusuran dilakukan menyeluruh, mulai dari aspek perizinan usaha, jenis aktivitas, hingga dampak sosial dan budaya yang ditimbulkan di tengah masyarakat.

Langkah tersebut diambil setelah DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi Bersatu (Alat Jitu) di Gedung DPRD Kota Jambi. Dalam forum itu, perwakilan masyarakat adat menyampaikan kekhawatiran atas keberadaan Helen’s Play Mart yang dinilai berpotensi bertentangan dengan norma adat dan nilai sosial yang hidup di Kota Jambi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhammad Zayadi, menyatakan DPRD tidak hanya berhenti pada tahap menerima aspirasi, melainkan langsung melakukan tindak lanjut secara teknis dan terukur. DPRD, kata dia, telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengkaji laporan masyarakat secara komprehensif.

“DPRD tidak sekadar mendengar aspirasi. Saat ini kami sudah masuk pada pembahasan teknis bersama OPD terkait, termasuk menelusuri kelengkapan perizinan, kesesuaian jenis usaha, serta dampak sosial yang mungkin ditimbulkan,” ujar Zayadi.

Ia menegaskan, penanganan persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga menyangkut nilai adat, norma sosial, dan budaya lokal yang menjadi identitas masyarakat Jambi.

“Setiap bentuk usaha yang beroperasi di Kota Jambi wajib menghormati kearifan lokal. Nilai adat dan norma sosial tidak boleh diabaikan karena itu menyangkut ketenteraman dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Jambi memberikan waktu kepada Pemerintah Kota Jambi untuk melakukan konsolidasi internal serta peninjauan ulang terhadap seluruh aspek operasional Helen’s Play Mart. Rapat pembahasan pun diskors sementara selama satu pekan, sebelum kembali dilanjutkan dengan pemaparan hasil kajian dari pihak eksekutif.

“Setelah data dan kajian lengkap disampaikan, DPRD akan mengambil sikap secara objektif, tegas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Zayadi.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Alat Jitu, Raden Syahiransyam, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses yang berjalan di DPRD. Ia berharap hasil kajian benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, adat, serta ketertiban sosial di Kota Jambi.

“Kami mengapresiasi langkah DPRD yang mulai bergerak cepat. Harapan kami, ada keputusan yang jelas dan tindakan nyata demi menjaga marwah adat serta kenyamanan masyarakat,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Redaksi KJ-News.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA