Kejagung Perketat Pengawasan, 101 Jaksa Dijatuhi Sanksi Disiplin Sepanjang 2025

waktu baca 2 menit
Rabu, 31 Des 2025 17:33 88 Admin

 

KJN, (31/12/2025) Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 101 jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejagung dalam memperkuat pengawasan internal dan menjaga integritas institusi penegak hukum.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan berkelanjutan terhadap perilaku dan kinerja aparatur kejaksaan.

 

“Di bidang pengawasan, pegawai kejaksaan nonjaksa yang dijatuhi hukuman disiplin berjumlah 56 orang, sedangkan jaksa yang telah diproses dan dijatuhi sanksi sebanyak 101 orang,” ujar Anang dalam konferensi pers capaian kinerja Kejaksaan RI Tahun 2025 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2025.

 

Anang merinci, dari total perkara pelanggaran yang ditangani sepanjang tahun ini, terdapat 44 kasus yang dijatuhi hukuman disiplin ringan, 44 kasus dengan hukuman disiplin sedang, serta 69 kasus yang berujung pada hukuman disiplin berat.

 

Untuk pelanggaran kategori berat, Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pencopotan jabatan struktural hingga pemberhentian sebagai jaksa.

 

“Ada yang dicopot dari jabatannya, bahkan ada juga yang dicopot status jaksanya. Kalau sudah jabatan dicopot, lalu jaksanya juga dicopot, itu jelas sanksi paling berat,” tegas Anang.

 

Selain penegakan disiplin, Kejagung juga mencatat capaian positif dalam aspek kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

Hingga 22 Desember 2025, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN periode 2024 di lingkungan Kejaksaan mencapai 96,45 persen.

 

“Dari total 13.556 wajib lapor LHKPN, sebanyak 13.075 orang telah melaporkan, sementara 475 orang masih tercatat belum menyampaikan laporan,” pungkas Anang.

 

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus memperkuat pengawasan internal dan penegakan disiplin sebagai bagian dari upaya membangun lembaga yang profesional, bersih, dan berintegritas tinggi.

 

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA