KPK Panggil Mantan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Jan 2026 11:57 116 Admin

KJ-News.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Dito dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026).

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

KPK menyatakan optimistis Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan tersebut. Menurut Budi, keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Kami meyakini saudara DA akan hadir, karena keterangan saksi menjadi bagian penting untuk membuat perkara ini semakin terang,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Ketiga pihak tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Sementara Fuad Hasan Masyhur masih berstatus pihak terkait dalam perkara tersebut.

Selain proses hukum di KPK, kasus kuota haji juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Dalam praktiknya, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: KlikJambiNew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA