Cegah Manipulasi, Kemenkes Kunci Fitur Edit Data Kesehatan Jemaah Haji

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Jan 2026 08:34 99 Admin

 

KJN, Jakarta – Kementerian Kesehatan menghapus fitur pengeditan data pada aplikasi input kesehatan jemaah haji yang digunakan petugas di daerah. Kebijakan ini diambil untuk mencegah manipulasi data kesehatan dan memastikan hanya jemaah yang benar-benar memenuhi syarat istitha’ah yang diberangkatkan pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

 

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Liliek Marhaendro Susilo menjelaskan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, petugas kesehatan kini tidak lagi memiliki kewenangan mengubah data yang telah diinput ke dalam sistem. Langkah ini merupakan bagian dari perombakan menyeluruh sistem pemeriksaan kesehatan jemaah haji berbasis digital.

 

Perubahan kebijakan tersebut dilakukan setelah evaluasi penyelenggaraan haji tahun lalu, di mana banyak jemaah dengan risiko kesehatan tinggi tetap diberangkatkan dan berkontribusi pada tingginya angka kesakitan serta kematian jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.

 

Liliek menuturkan, apabila terdapat kesalahan teknis dalam penginputan data, petugas puskesmas wajib mengajukan permohonan koreksi secara berjenjang melalui dinas kesehatan kabupaten atau kota, dilanjutkan ke dinas kesehatan provinsi, hingga akhirnya mendapat persetujuan dari Pusat Kesehatan Haji Kemenkes. Verifikasi berlapis ini bertujuan memastikan perubahan data dilakukan secara objektif dan tidak digunakan untuk meloloskan jemaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan.

 

Selain mengunci akses edit, Kemenkes juga mengintegrasikan sistem pemeriksaan kesehatan haji dengan data riwayat layanan BPJS Kesehatan. Melalui integrasi tersebut, sistem dapat melacak riwayat kunjungan medis jemaah dalam tiga bulan terakhir guna menilai stabilitas kondisi kesehatannya.

 

Tak hanya itu, pemeriksaan kesehatan tahun ini juga diperluas mencakup aspek kesehatan mental dan kognitif, termasuk skrining dini demensia. Penilaian dilakukan melalui aplikasi dengan pertanyaan berbasis proses, di mana hasil kelayakan ditentukan langsung oleh sistem tanpa intervensi petugas.

 

Dengan pengetatan sistem pemeriksaan ini, Kemenkes berharap kualitas kesehatan jemaah haji Indonesia semakin terjaga, sekaligus menurunkan angka kesakitan dan kematian selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

 

 

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA