Target Setoran Cukai 2026 Turun, Menkeu Purbaya Genjot Bea Masuk & Bea Keluar untuk Jaga Penerimaan Negara

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Jan 2026 10:05 157 Admin

KJ-News.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan target setoran cukai 2026 turun tipis menjadi Rp243,53 triliun, dibandingkan realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp244,19 triliun. Penurunan target ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 November 2025.

Penurunan target cukai ini dipicu oleh revisi target pada sektor hasil tembakau. Untuk 2026, setoran cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp225,73 triliun, turun dari target 2025 yang sebesar Rp230,09 triliun.

Selain tembakau, target cukai untuk produk lain juga mengalami perubahan. Cukai etil alkohol naik menjadi Rp133,71 miliar, dari sebelumnya Rp118,57 miliar. Sedangkan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ditetapkan Rp10,06 triliun, sedikit turun dari Rp10,18 triliun pada 2025.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah masih memasukkan target setoran cukai minuman berpemanis (MBDK) pada APBN 2026, meski penerapannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami belum akan menjalankan kebijakan tersebut. Kami akan mengeksekusinya ketika kondisi ekonomi sudah lebih baik,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/11/2025).

Genjot Bea Masuk & Bea Keluar untuk Menopang Penerimaan

Meski target cukai turun, pemerintah justru meningkatkan target penerimaan dari pajak perdagangan internasional, khususnya bea masuk dan bea keluar.

Target bea masuk 2026: Rp49,90 triliun

(turun dari Rp52,93 triliun pada 2025)

Target bea keluar 2026: Rp42,56 triliun

(naik signifikan dari Rp4,47 triliun pada 2025)

Kenaikan target bea keluar hingga 852,34% ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang kembali menerapkan bea keluar batu bara dan emas, mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

“Januari langsung berlaku,” ujar Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin malam (15/12/2025).

Bea Keluar Batu Bara: Tarik Subsidi Tersembunyi

Purbaya menegaskan tarif bea keluar batu bara dipatok antara 1%–5%. Pemerintah menargetkan penerimaan dari bea keluar batu bara mencapai Rp20 triliun pada 2026.

Menurut Purbaya, kebijakan ini bertujuan mengembalikan posisi fiskal yang sempat “mensubsidi” industri batu bara sejak bea keluar dihapuskan lewat UU Cipta Kerja.

“Kita targetnya jelas, berapa triliun harus dicapai. Jadi kita balik ke status yang awal, jangan sampai kita memang subsidi industri batu bara,” tegasnya.

Bea Keluar Emas: Tarif Disesuaikan Harga Referensi

Bea keluar emas diatur dalam PMK 80/2025 yang ditandatangani Purbaya pada 17 November 2025 dan berlaku setelah 14 hari diundangkan (9 Desember 2025).

Tarif bea keluar emas disesuaikan dengan Harga Referensi (HR) yang ditetapkan Menteri Perdagangan:

HR US$2.800–<US$3.200 per troy ounce → tarif 7,5%–12,5%

HR ≥ US$3.200 per troy ounce → tarif 10%–15%

Untuk bentuk dore (bongkah/ingot/batang tuangan), tarifnya 12,5%–15%.

Sedangkan untuk minted bars dan bentuk lainnya, tarifnya berkisar 7,5%–12,5% sesuai kategori.

Kesimpulan

Kebijakan fiskal 2026 menunjukkan pemerintah berupaya menjaga penerimaan negara melalui optimalisasi bea keluar dan bea masuk, sekaligus menahan kenaikan cukai yang berpotensi menekan industri dan konsumsi.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: KlikJambiNew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA