DPRD Kota Jambi Gelar RDP Sengketa Lahan dengan PT NGK, Warga Klaim 3,6 Hektare Sejak 2003

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Feb 2026 22:51 25 Admin

Kota Jambi, (KJ-News.com) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik antara masyarakat dan PT NGK, Kamis (26/2/2026), di Ruang Rapat DPRD Kota Jambi.

RDP ini membahas dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh PT NGK di kawasan Cluster Emerald, belakang Perumahan CitraLand NGK, RT 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, dan dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, warga terdampak, serta kuasa hukum warga. Namun, pihak pengembang PT NGK tidak hadir tanpa keterangan, sehingga menjadi sorotan dalam forum tersebut.

Suasana rapat berlangsung dinamis. Warga yang hadir menuntut kejelasan status kepemilikan lahan seluas 3,6 hektare yang mereka klaim telah dibeli secara sah sejak tahun 2003.

Kuasa hukum warga, Sena Neranda, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pelepasan hak, perjanjian kerja sama, maupun menerima ganti rugi dari pihak mana pun.

“Kehadiran kami untuk mencari kepastian hukum, bukan memperkeruh situasi. Klien kami memiliki dasar kepemilikan yang sah dan tidak pernah melepaskan hak atas lahan tersebut,” ujar Sena.

Ia juga menilai absennya PT NGK menunjukkan sikap tidak kooperatif. Pihaknya mengaku telah melayangkan somasi, namun belum mendapat tanggapan. Selain itu, permohonan pemblokiran sementara lahan juga telah diajukan ke BPN guna mencegah potensi peralihan hak selama sengketa berlangsung.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menyayangkan ketidakhadiran PT NGK dalam RDP perdana tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran pihak pengembang sangat diperlukan untuk mengklarifikasi riwayat kepemilikan dan administrasi lahan.

“Kami membutuhkan penjelasan langsung dari pihak PT NGK, mulai dari proses pembelian lahan hingga penerbitan sertifikat. DPRD akan kembali melayangkan panggilan agar persoalan ini bisa terang dan menemukan solusi,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan BPN Kota Jambi, Junaidi, mengungkapkan pihaknya baru mengetahui detail persoalan tersebut dalam forum RDP. BPN berkomitmen menelusuri dokumen serta riwayat pengajuan sertifikat yang disebut telah diajukan warga sejak 2004.

“Kami akan mendalami data dan dokumen yang ada untuk memastikan duduk persoalan, sehingga dapat membantu penyelesaian sengketa ini secara objektif,” ujarnya.

Melalui RDP ini, DPRD Kota Jambi berharap seluruh pihak dapat bersikap kooperatif agar sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA