KJ-News.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memulihkan kerugian akibat pelanggaran hukum di industri jasa keuangan.
POJK ini menjadi instrumen hukum baru yang memungkinkan OJK mengajukan gugatan langsung ke pengadilan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan konsumen maupun masyarakat luas.
Berbasis Hak Gugat Institusional, Bukan Class Action
Penerbitan POJK Nomor 38 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam ketentuan ini, gugatan yang diajukan OJK menggunakan prinsip hak gugat institusional (legal standing), dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Gugatan dilakukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PUJK yang memiliki atau pernah memiliki izin OJK, termasuk pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik.
Konsumen Tidak Dibebani Biaya Gugatan
POJK ini menegaskan bahwa konsumen tidak dibebankan biaya dalam proses gugatan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa terkendala faktor biaya.
Dalam setiap pengajuan gugatan, OJK mengedepankan prinsip:
Kepentingan umum
Kemanfaatan
Kepastian hukum
Keadilan
Koordinasi dengan Mahkamah Agung
Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan gugatan, OJK juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan implementasi POJK ini berjalan selaras dengan hukum acara yang berlaku.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025, dan secara rinci mengatur:
Kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen
Tujuan gugatan pelindungan konsumen
Mekanisme pelaksanaan gugatan
Pelaksanaan putusan pengadilan
Pelaporan pelaksanaan putusan
Perkuat Kepercayaan Publik pada Sektor Keuangan
Dengan diterbitkannya POJK ini, OJK berharap dapat semakin memperkuat perannya dalam melindungi konsumen dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.
Regulasi ini juga diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan serta mendorong terciptanya sektor jasa keuangan yang adil, transparan, dan berintegritas.
Penulis: Ridho Saputra
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar