DPR Minta Pemerintah Revisi SK Penonaktifan PBI BPJS, 11 Juta Peserta Terancam Kehilangan Jaminan Kesehatan

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Feb 2026 12:25 120 Admin

Jakarta, KJ-News.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, guna memberikan kepastian hukum bagi jutaan masyarakat terdampak.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, revisi regulasi diperlukan agar kesepakatan antara DPR dan pemerintah mengenai pengaktifan kembali peserta selama masa transisi tiga bulan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan di lapangan.

Menurutnya, tanpa payung hukum resmi, kesepakatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif, terutama dalam proses pelayanan kesehatan dan klaim pembiayaan oleh fasilitas kesehatan.

“Kesepakatan dalam rapat belum memiliki kekuatan hukum. Karena itu, perlu regulasi yang memastikan peserta yang sebelumnya dinonaktifkan tetap mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI.

Ia menjelaskan, kebijakan penonaktifan tidak hanya menyangkut pasien dengan penyakit kronis atau katastropik, melainkan seluruh peserta PBI yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 11 juta orang. Oleh sebab itu, pemerintah diminta segera menerbitkan aturan lanjutan agar pembiayaan pelayanan tetap ditanggung negara selama masa transisi.

DPR juga mengingatkan bahwa tanpa kejelasan regulasi, rumah sakit berisiko mengalami kesulitan dalam proses klaim biaya layanan bagi peserta yang statusnya belum jelas, sehingga dapat berdampak pada keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyoroti ketidakjelasan indikator kesejahteraan masyarakat yang masuk kategori Desil 6, yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan iuran.

Menurut Charles, pemerintah perlu memberikan penjelasan transparan mengenai batas penghasilan masyarakat yang tidak lagi berhak menerima bantuan, agar tidak menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran publik.

“Penjelasan mengenai kriteria Desil 6 sangat penting supaya masyarakat memahami posisi sosial ekonominya dan tidak ragu mengakses layanan kesehatan,” katanya.

Ia menambahkan, informasi yang beredar di masyarakat mengenai batas penghasilan sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan sebagai kategori nonpenerima bantuan perlu diklarifikasi, mengingat angka tersebut masih berada di bawah standar kelayakan hidup di sejumlah daerah.

DPR menegaskan, selama masa transisi, pemerintah harus memastikan seluruh peserta terdampak tetap memperoleh layanan kesehatan dengan jaminan pembiayaan negara, sambil menyempurnakan kebijakan berbasis data kesejahteraan yang lebih akurat.

Komisi IX DPR berharap revisi regulasi segera diterbitkan agar kebijakan penataan ulang penerima bantuan kesehatan tidak menimbulkan ketidakpastian layanan bagi masyarakat maupun sistem pembiayaan kesehatan nasional.

 

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA