KI Pusat Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Publik, KPU Diminta Serahkan Salinan

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Jan 2026 08:29 139 Admin

 

KJN, Jakarta – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

 

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Selasa (13/1).

 

“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko saat membacakan amar putusan.

 

Dalam putusannya, Majelis Komisioner menyatakan bahwa salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI merupakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses publik.

 

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” katanya.

 

Atas dasar tersebut, KIP memerintahkan KPU RI selaku termohon untuk menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada dua periode pemilihan presiden tersebut.

 

“Memerintahkan kepada termohon, dalam hal ini KPU RI, untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” lanjut Handoko.

 

Ia menjelaskan, KPU RI memiliki waktu selama 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apabila tidak diajukan banding hingga batas waktu tersebut, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan dapat dieksekusi melalui pengadilan.

 

Putusan ini menegaskan prinsip keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait dokumen persyaratan pencalonan pejabat publik yang memiliki kepentingan luas bagi masyarakat.

 

 

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA