BI Resmi Jalankan Reformasi Sistem Pembayaran, Aturan Baru Berlaku Maret 2026

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Jan 2026 21:48 194 Admin

KJ-News.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi menjalankan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran nasional melalui penerapan kerangka TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi). Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 sekaligus amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Reformasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran yang dihadiri pimpinan dari 203 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan penyelenggara penunjang di Kantor Bank Indonesia, Jakarta.

Sebagai dasar hukum, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2025 serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran pada 24 Desember 2025. Kedua regulasi tersebut akan mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2026.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan, reformasi ini menjadi perhatian penting bagi seluruh pelaku industri karena menyentuh penguatan struktur industri sistem pembayaran secara menyeluruh.

“Ketentuan ini mencakup penataan aktivitas industri, penguatan pengawasan, serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko PSP,” ujar Filianingsih.

Dalam aturan baru tersebut, TIKMI digunakan sebagai acuan penilaian kinerja sekaligus dasar klasifikasi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Selain itu, BI juga mengatur ulang kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel, mekanisme kerja sama PSP dengan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang, hingga penguatan sistem pengawasan dan pemantauan.

Reformasi ini juga menjadi payung hukum penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk pengembangan infrastruktur data nasional dan penguatan fungsi kelembagaan guna mendukung inovasi digital keuangan ke depan.

BI memastikan perumusan kebijakan dilakukan melalui uji empiris dengan melibatkan pelaku industri sistem pembayaran, sehingga implementasinya berjalan efektif. Selain itu, akan diberikan masa transisi yang memadai agar seluruh PSP dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.

Melalui kebijakan ini, Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, memperkuat sinergi antar pelaku, serta bersama-sama menjaga stabilitas sistem pembayaran demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: KlikJambiNew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA