KJN, Jakarta — Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rifqi menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa secara tegas mengatur mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
“Dari perspektif konstitusional, frasa ‘dipilih secara demokratis’ dapat dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang sah,” ujar Rifqi.
Ia menambahkan, konstitusi juga tidak menempatkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mencakup pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, serta DPRD.
“Karena pilkada tidak masuk dalam rezim pemilu nasional, maka gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu dipersoalkan dari sisi konstitusionalitas,” kata politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.
Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah juga tidak dapat ditunjuk langsung oleh Presiden karena mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia mencontohkan wacana yang berkembang mengenai gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Penunjukan langsung oleh presiden tidak dapat dilakukan karena tidak mencerminkan prinsip demokrasi,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Rifqi menyebut adanya opsi mekanisme hibrida, yakni Presiden mengusulkan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama.
“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, di mana presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” jelasnya.
Terkait kemungkinan mekanisme pilkada melalui DPRD dimasukkan dalam revisi undang-undang, Rifqi menyampaikan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 memang menugaskan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilu hanya mengatur pemilihan presiden dan legislatif, sedangkan pemilihan kepala daerah berada dalam rezim tersendiri yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas seluruh opsi dan usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang di ruang publik,” ujarnya.
Rifqi juga membuka peluang penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk melalui kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.
“Jika memungkinkan dan ditugaskan kepada Komisi II, pembahasan bisa dilakukan secara komprehensif melalui kodifikasi hukum kepemiluan, termasuk penggabungan revisi undang-undang terkait pemilu dan pilkada, demi sistem demokrasi yang lebih tertata ke depan,” pungkas Rifqi.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar