Jakarta, (KJ-News.com) – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) tidak berlaku bagi sejumlah sektor vital yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk menjaga operasional dan pelayanan publik.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa meskipun pemerintah mengimbau penerapan WFH satu hari dalam sepekan, kebijakan tersebut bersifat fleksibel dan tidak bisa diterapkan pada seluruh sektor usaha.
“Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang memang membutuhkan kehadiran langsung pekerja,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang juga mengatur program optimalisasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Upah, tunjangan, serta hak cuti tetap harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan. WFH juga tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja,” tegasnya.
Selain itu, perusahaan tetap diminta memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tidak menurun meski sebagian karyawan bekerja dari rumah.
8 Sektor yang Tidak Bisa Terapkan WFH
Berikut delapan sektor vital yang dikecualikan dari kebijakan WFH:
- Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi
- Sektor energi: BBM, gas, dan listrik
- Infrastruktur dan layanan publik: jalan tol, air bersih, pengelolaan sampah
- Ritel dan perdagangan: bahan pokok, pasar, pusat perbelanjaan
- Industri dan produksi: pabrik dan manufaktur
- Jasa dan hospitality: hotel, restoran, pariwisata, keamanan
- Transportasi dan logistik: angkutan penumpang/barang, pergudangan, ekspedisi
- Sektor keuangan: perbankan, asuransi, pasar modal, lembaga keuangan
Fokus Efisiensi Energi dan Produktivitas
Kebijakan WFH ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghemat konsumsi energi nasional. Namun, pemerintah tetap menekankan keseimbangan antara efisiensi dan kelangsungan operasional sektor usaha.
Dengan adanya pengecualian ini, perusahaan diharapkan mampu menyesuaikan kebijakan kerja secara adaptif tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar