Ketua DPRD Kota Jambi Nilai Penanganan Sampah Belum Serius, Soroti Lemahnya Penegakan Perda

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Jan 2026 10:08 35 Admin

Kota Jambi, KJ-News.com – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menilai penanganan persoalan sampah di Kota Jambi hingga kini belum dilakukan secara serius dan menyeluruh. Ia menegaskan, persoalan sampah tidak cukup diselesaikan melalui pengangkutan rutin semata, melainkan harus dibarengi dengan penegakan aturan yang tegas, konsisten, dan berkelanjutan.

Menurut KFA, meskipun pengangkutan sampah dilakukan sejak pagi hari, faktanya tumpukan sampah masih kerap kembali muncul di sejumlah titik. Kondisi ini dipicu oleh masih adanya warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, salah satu titik yang kembali dipenuhi sampah berada di depan SD Negeri 47 Kota Jambi. Situasi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta belum optimalnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.

“Walaupun sampah sudah diangkut pada pagi hari, masih saja ada warga yang membuang sampah di luar waktu yang ditentukan. Ini bukan lagi persoalan armada atau fasilitas, tetapi soal lemahnya penegakan aturan di lapangan,” tegas Kemas Faried.

Ia menilai, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda belum berjalan maksimal. Minimnya patroli yustisia serta kurangnya penindakan langsung terhadap pelanggar membuat kebiasaan membuang sampah sembarangan terus berulang tanpa efek jera.

“Satpol PP seharusnya hadir secara nyata. Jika patroli jarang dan penindakan tidak tegas, masyarakat akan menganggap aturan itu tidak penting,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, KFA juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi dalam menangani persoalan sampah. Menurutnya, pengelolaan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, camat, hingga lurah.

“Koordinasi masih lemah. DLH, Satpol PP, camat, dan lurah seharusnya bergerak bersama. Kalau masing-masing berjalan sendiri, wajar jika persoalan sampah tidak pernah tuntas,” katanya.

Kemas Faried menegaskan, tanpa tindakan tegas dan konsisten di lapangan, Perda hanya akan menjadi aturan formal tanpa daya paksa. Ia mendorong agar Satpol PP tidak hanya sebatas memberikan imbauan, tetapi berani melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau hanya imbauan, masyarakat tidak akan jera. Perda itu harus ditegakkan. Patroli yustisia harus rutin dan konsisten agar ada efek jera,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran justru akan memperburuk wajah Kota Jambi serta berdampak langsung pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Selama pelanggaran dibiarkan, sampah akan terus menumpuk. Ini menunjukkan penanganan sampah di Kota Jambi belum menjadi prioritas yang benar-benar serius,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Redaksi KJ-News.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA