Dana BOS Tahap 1 2026 Mulai Cair Sejak 12 Januari, Ini Jadwal, Syarat, dan Sanksinya

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Jan 2026 11:47 256 Admin

KJ-News.com, Jakarta – Kabar baik bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau BOSP Reguler Tahun Anggaran 2026 resmi dimulai. Tahap 1 Gelombang 1 telah dicairkan sejak 12 Januari 2026, menjadi suntikan awal bagi sekolah untuk menjaga kelancaran operasional pendidikan di awal tahun.

Berdasarkan informasi dari laman resmi bosp.kemendikdasmen.go.id, sekolah dapat memantau status pencairan dana BOS 2026 secara mandiri melalui portal BOSP dengan menggunakan akun login alternatif sekolah, yakni email Dapodik, NPSN, dan kata sandi masing-masing satuan pendidikan.

Syarat Wajib Agar Dana BOS Tidak Tertunda

Meski penyaluran sudah berjalan, kepatuhan administrasi menjadi kunci agar dana BOS tidak tertunda atau terkena sanksi. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Berikut poin penting yang wajib diperhatikan kepala sekolah dan bendahara:

1. Syarat Penyaluran Dana BOS Tahap 1

Sekolah wajib menyelesaikan laporan Buku Kas Umum (BKU) hingga periode Desember 2025.

2. Batas Akhir Pelaporan

Laporan BKU harus diselesaikan paling lambat 31 Januari 2026.

3. Sanksi Keterlambatan

Apabila sekolah terlambat melaporkan BKU melewati batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi pengurangan atau pemotongan dana BOS pada Tahap 2.

Aturan Data Residu dan Kebijakan Daerah

Pada Tahun Anggaran 2026, mekanisme penyaluran BOS dinilai lebih fleksibel, termasuk dalam menyikapi data residu siswa. Siswa dengan residu NIK ganda yang berstatus aktif berpotensi tetap dihitung sebagai basis penerima dana BOS.

Meski demikian, pihak sekolah tetap diminta memperhatikan kebijakan pemerintah daerah. Di sejumlah daerah, pengesahan pergeseran anggaran menjadi syarat sebelum dana BOS dapat digunakan.

Imbauan untuk Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengimbau operator sekolah dan bendahara agar:

Segera menuntaskan laporan BKU sebelum 31 Januari 2026

Rutin mengecek status penyaluran dana BOS di portal resmi

Memastikan dana digunakan sesuai ketentuan juknis

Langkah ini penting agar operasional sekolah tidak terganggu dan proses pembelajaran dapat berjalan optimal sejak awal tahun.

 

 

Penulis: Ridho Saputra

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA