Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Jadwal, Komponen, dan Ketentuan Lengkapnya

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Apr 2026 21:47 81 Admin

Jakarta, (KJ-News.com) – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 akan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai unsur aparatur negara, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Adapun komponen gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Menariknya, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Khusus bagi PPPK, terdapat ketentuan tambahan. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional. Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Untuk CPNS, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok, ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja sesuai jabatan.

Sementara itu, bagi CPNS yang pembiayaannya bersumber dari APBD, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban kebutuhan ASN, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru dan kebutuhan keluarga lainnya.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: https://klikjambinew.com/

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA