KJN, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan kembali mengirimkan tim ke Amerika Serikat untuk merampungkan pembahasan perjanjian tarif dagang dengan Negeri Paman Sam. Tim tersebut dijadwalkan bertolak ke Washington D.C. pada 12–19 Januari 2026, seiring makin dekatnya tenggat penandatanganan kesepakatan kedua negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan pembahasan akhir atau legal scrubbing atas perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat.
“Nanti akan ada tim yang berangkat lagi tanggal 12 sampai 19 Januari. Dari situ baru akan diketahui jadwal finalnya,” ujar Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, proses legal scrubbing dilakukan untuk memastikan seluruh klausul perjanjian telah sesuai secara hukum dan teknis sebelum ditandatangani oleh kedua negara.
Sebelumnya, Airlangga telah bertemu dengan United States Trade Representative (USTR) Ambassador Jamieson Greer di Washington D.C. pada 22 Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menuntaskan perundingan lanjutan terkait tarif resiprokal yang sempat dikenakan Amerika Serikat terhadap Indonesia sebesar 32 persen, sebelum akhirnya disepakati turun menjadi 19 persen.
Dalam negosiasi tersebut, Indonesia menyatakan komitmen memberikan akses pasar yang lebih luas bagi produk Amerika Serikat, mengatasi berbagai hambatan non-tarif, serta memperkuat kerja sama di bidang perdagangan digital, teknologi, keamanan nasional, dan kerja sama komersial.
Sementara itu, pemerintah Amerika Serikat berkomitmen memberikan pengecualian tarif bagi sejumlah produk ekspor unggulan Indonesia yang tidak diproduksi di AS, seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, dan teh. AS juga menyampaikan ketertarikannya untuk memperoleh akses terhadap komoditas mineral kritis Indonesia.
Dari hasil pertemuan tersebut, kedua negara menyepakati tenggat waktu penandatanganan perjanjian tarif dagang dilakukan paling lambat akhir Januari 2026 oleh masing-masing kepala negara.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar