Pansus Zona Merah Jambi Dapat Dukungan ATR/BPN, Siap Bentuk Tim Terpadu Selesaikan Konflik Lahan Pertamina

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Mar 2026 22:43 19 Admin

Kota Jambi, (KJ-News.com) – Upaya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi dalam menuntaskan polemik zona merah Pertamina terus menunjukkan progres signifikan. Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Pansus kembali memperoleh dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kunjungan yang berlangsung pada Kamis (5/3/2026) tersebut dipimpin Ketua Pansus Muhilli Amin dan didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly. Audiensi ini bertujuan memperkuat koordinasi terkait persoalan tumpang tindih lahan antara masyarakat dan aset milik PT Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Rombongan Pansus diterima langsung oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, bersama jajaran pejabat ATR/BPN di ruang rapat Dirjen PSKP.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kota Jambi menegaskan bahwa polemik zona merah telah berdampak luas terhadap masyarakat. Tercatat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat milik warga masuk dalam area yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga menghambat aktivitas administrasi pertanahan, termasuk jual beli dan pengurusan dokumen.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan bahwa kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Persoalan ini harus segera diselesaikan karena menyangkut hak dasar masyarakat atas kepemilikan tanah yang sah,” tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa sertifikat tanah yang telah diterbitkan negara seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemiliknya.

Ia mengakui bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi di Jambi, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia, di mana lahan bersertifikat kerap tumpang tindih dengan klaim aset negara maupun BUMN.

“Dalam ketentuan perundang-undangan, terdapat mekanisme penyelesaian seperti pelepasan atau hibah aset jika memang tidak sesuai,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, ATR/BPN mendukung penuh skema penyelesaian terintegrasi melalui pembentukan tim terpadu lintas instansi yang melibatkan DPRD, Kementerian Keuangan (DJKN), ATR/BPN, Pertamina, serta pemerintah daerah.

Tim ini nantinya akan melakukan verifikasi menyeluruh, baik secara fisik di lapangan maupun melalui kajian dokumen, guna memastikan batas dan titik koordinat lahan yang benar-benar termasuk dalam aset negara.

Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan peta final aset BMN eks Pertamina, sekaligus menentukan kebijakan penyelesaian sesuai regulasi yang berlaku.

“Melalui tim terpadu ini, diharapkan ada solusi konkret sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka,” ujar Iljas.

Ketua Pansus Muhilli Amin menyambut positif dukungan dari ATR/BPN tersebut. Ia menilai langkah ini menjadi energi baru dalam percepatan penyelesaian polemik yang telah lama meresahkan warga.

“Kami optimistis, dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, persoalan ini bisa segera menemukan titik terang,” ujarnya.

DPRD Kota Jambi berharap, sinergi lintas lembaga ini mampu menghadirkan solusi yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat terdampak.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA