BPOM Hentikan Distribusi Susu Formula S-26 Promil Gold, Terkait Peringatan Keamanan Pangan Global

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Jan 2026 21:32 188 Admin

KJ-News, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penghentian distribusi dan importasi sementara produk susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk usia 0–6 bulan yang diproduksi oleh Nestlé Suisse SA, Swiss.

Keputusan tersebut diambil menyusul adanya peringatan keamanan pangan global yang diterima BPOM dari jaringan internasional EURASFF dan INFOSAN, terkait potensi cemaran pada salah satu bahan baku produk formula bayi.

Dalam keterangan resminya yang diunggah melalui akun Instagram @bpom_ri, BPOM menyebut terdapat potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku ARA oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi susu formula tersebut.

“BPOM menerima notifikasi peringatan keamanan pangan global terkait potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku ARA oil tertentu,” tulis BPOM, Jumat (16/1/2026).

BPOM menegaskan, berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian laboratorium yang dilakukan di Indonesia, produk bets terdampak memang masuk dan beredar di dalam negeri, namun tidak terdeteksi adanya toksin cereulide pada sampel yang diuji.

Meski demikian, langkah penghentian distribusi dan importasi tetap dilakukan sebagai bentuk prinsip kehati-hatian demi melindungi kesehatan bayi.

“Langkah penarikan dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan bayi sebagai konsumen utama produk formula tersebut,” tegas BPOM.

Sejalan dengan keputusan tersebut, BPOM juga memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara importasi produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan bets yang terdampak.

PT Nestlé Indonesia, di bawah pengawasan BPOM, telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap seluruh produk susu formula bayi dengan nomor bets yang teridentifikasi terdampak dari peredaran di pasar.

BPOM mengimbau masyarakat, khususnya orang tua yang menggunakan susu formula bayi, agar memeriksa nomor bets produk yang dimiliki dan mengikuti informasi resmi yang disampaikan oleh BPOM maupun produsen.

 

 

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA