KJ-News.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) membenarkan bahwa Juda Agung telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Deputi Gubernur BI. Pengunduran diri tersebut secara resmi disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan berlaku sejak 13 Januari 2026.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan, seiring dengan adanya kekosongan jabatan tersebut, Gubernur Bank Indonesia telah mengajukan rekomendasi calon Deputi Gubernur kepada Presiden sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Atas kekosongan jabatan Deputi Gubernur tersebut, Gubernur Bank Indonesia telah merekomendasikan calon kepada Presiden,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Penunjukan Deputi Gubernur Ikuti Mekanisme UU P2SK
Ramdan menjelaskan, tahapan selanjutnya berada di tangan Presiden yang akan mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur BI terpilih setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Proses ini mengacu pada Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 Undang-Undang Bank Indonesia, sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Meski terjadi perubahan pada jajaran pimpinan, Ramdan menegaskan independensi dan fungsi Bank Indonesia tetap berjalan normal.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjalankan tugas utama menjaga stabilitas nilai rupiah, kelancaran sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tegasnya.
Fokus RDG BI Januari 2026 Tetap Berjalan
Bank Indonesia juga memastikan agenda strategis tetap berjalan, termasuk Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Januari 2026 yang hasil kebijakannya dijadwalkan diumumkan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menjadi salah satu nama yang mencuat sebagai kandidat pengganti Deputi Gubernur BI.
Menurut Prasetyo, munculnya sejumlah nama kandidat tersebut bermula dari surat pengunduran diri Juda Agung yang telah diterima pemerintah dan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sesuai aturan, pengunduran diri Deputi Gubernur Bank Indonesia harus dilanjutkan dengan proses pengisian jabatan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pemerintah pun telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memulai tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Deputi Gubernur BI.
Profil Singkat Juda Agung
Juda Agung menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 147/P Tahun 2021 dan resmi dilantik pada 6 Januari 2022. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Asisten Gubernur BI yang membidangi Stabilitas Sistem Keuangan dan Kebijakan Makroprudensial.
Penulis: Ridho Saputra
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar