KJ-News.com, Jakarta – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp161 miliar milik 1.070 korban penipuan digital (scam). Dana tersebut sebelumnya berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan keuangan digital. Capaian ini tercatat sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Pengembalian dana korban scam tersebut diserahkan secara simbolis dalam kegiatan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC, di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Acara ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, jajaran pimpinan bank anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban penipuan.
Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pengembalian dana ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang kian kompleks.
“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin inovatif dan bahkan unthinkable dalam modusnya,” ujar Friderica.
Modus Scam Kian Beragam dan Lintas Negara
Menurut Friderica, kejahatan keuangan digital saat ini semakin masif dan melampaui batas negara, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Berbagai modus penipuan yang marak terjadi meliputi penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang banyak menjerat korban di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Tantangan dalam penanganan kasus scam juga semakin kompleks, mulai dari lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan oleh korban, kebutuhan pemblokiran dana yang cepat, hingga pola pelarian dana yang rumit.
Komitmen OJK dan Industri Jasa Keuangan
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, pengembalian dana korban scam merupakan wujud komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam memerangi berbagai modus scam yang terus berkembang,” tegas Mahendra.
Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia melaporkan dan berbagi pengalaman, yang dinilai menjadi pembelajaran penting (lesson learned) dalam upaya pencegahan kejahatan keuangan digital.
DPR RI: Scam Termasuk White Collar Crime
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan sebagai kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.
“Ini bukan kejahatan biasa. Ini white collar crime. Modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” ujarnya.
Misbakhun menyebut langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC dan Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata dan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital.
Ratusan Ribu Aduan, Triliunan Rupiah Kerugian
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan untuk segera melapor ke IASC melalui laman resmi iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: KlikJambiNew.com
Tidak ada komentar