Wamen ESDM Resmikan Pembelian Perdana Minyak Sumur Rakyat di Jambi

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Jan 2026 21:12 41 Admin

 

KJN, Jambi – Pemerintah pusat mulai merealisasikan legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Yuliot Tanjung, meresmikan pembelian perdana minyak hasil produksi sumur rakyat di Provinsi Jambi oleh PT Pertamina, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

 

Peresmian tersebut dilakukan saat Wamen ESDM bersama Gubernur Jambi Al Haris meninjau Stasiun Tangki Minyak Pertamina Tempino, Kabupaten Muaro Jambi. Pembelian ini menandai dimulainya skema pengelolaan sumur minyak masyarakat secara legal dan terintegrasi dengan industri migas nasional.

 

Yuliot Tanjung menyatakan, Jambi ditetapkan sebagai daerah percontohan pelaksanaan pengelolaan sumur minyak rakyat sesuai regulasi. Melalui program ini, pemerintah mendorong produksi minyak rakyat dilakukan secara tertib, aman, dan berkelanjutan.

 

“Pembelian perdana ini menjadi model nasional pengelolaan sumur minyak masyarakat yang sesuai standar, mulai dari pencatatan produksi hingga penyaluran ke Pertamina,” ujar Yuliot.

 

Berdasarkan pencatatan awal di Stasiun Tangki Tempino, produksi perdana minyak masyarakat mencapai 240 barel dan berpotensi meningkat hingga 1.000 barel per hari. Pemerintah menargetkan produksi tersebut dikelola melalui UMKM, koperasi, maupun BUMD, dengan pendampingan teknis dan standarisasi produksi.

 

Menurut Yuliot, program sumur minyak rakyat tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi migas nasional, tetapi juga memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan kerja, serta menekan praktik pengeboran ilegal.

 

Gubernur Jambi Al Haris menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menegaskan, dengan adanya legalisasi dan pembelian resmi oleh Pertamina, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak secara ilegal.

 

“Kita berharap tidak ada lagi sumur minyak liar. Masyarakat sudah diberi ruang dan payung hukum untuk mengelola minyak secara sah dan memberikan manfaat ekonomi,” kata Al Haris.

 

Ia menambahkan, legalisasi sumur minyak rakyat diharapkan mampu mendorong peningkatan produksi migas nasional sekaligus mendukung target ketahanan dan swasembada energi.

 

Data Kementerian ESDM mencatat, jumlah sumur minyak rakyat di Indonesia mencapai sekitar 45 ribu titik, tersebar di berbagai daerah. Provinsi Jambi menjadi salah satu wilayah dengan jumlah sumur rakyat terbanyak di Tanah Air.

 

Dengan dimulainya pembelian resmi ini, pemerintah berharap pengelolaan sumur minyak rakyat dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan kontribusi nyata bagi negara maupun kesejahteraan masyarakat.

 

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA