THR PNS, TNI, dan Polri 2026: Perkiraan Jadwal Cair, Penerima, dan Komponen Lengkap

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Jan 2026 15:44 239 Admin

KJ-News.com, Jakarta – Informasi mengenai jadwal dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menjadi salah satu hal yang paling dinanti oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal maupun besaran THR 2026. Namun, merujuk pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR ASN biasanya dicairkan pada H-15 hingga H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?

Penerima THR yang bersumber dari APBN, antara lain:

PNS dan Calon PNS instansi pusat

PPPK instansi pusat

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat negara (selain kepala daerah)

Pensiunan dan penerima pensiun

Wakil menteri dan staf khusus kementerian/lembaga

Hakim ad hoc

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

Pimpinan BLU dan lembaga penyiaran publik

Pegawai non-ASN di instansi pusat, BLU, dan perguruan tinggi negeri baru

Sementara itu, penerima THR dari APBD meliputi:

PNS dan PPPK instansi daerah

Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota

Pimpinan dan anggota DPRD

Pimpinan BLUD

Pegawai non-ASN pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD

Komponen dan Besaran THR PNS 2026

Mengacu pada kebijakan Kementerian Keuangan tahun-tahun sebelumnya, komponen THR yang bersumber dari APBN umumnya meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja (tukin) sesuai kebijakan pemerintah

Khusus CPNS, THR diberikan dengan komponen yang sama, namun gaji pokok dibayarkan sebesar 80%.

Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat memperoleh tunjangan profesi guru atau dosen sebesar satu bulan.

Adapun beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan risiko, tunjangan bahaya, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah (Papua dan daerah perbatasan), tidak termasuk dalam perhitungan THR.

Besaran pasti THR PNS 2026 akan menyesuaikan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi pusat atau daerah, dan menunggu keputusan resmi pemerintah.

Kilas Balik Kebijakan THR ASN 2020–2025

2020: THR hanya untuk ASN di bawah eselon II dan pensiunan

2021: Gaji pokok dan tunjangan melekat

2022–2023: Gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50% tukin

2024–2025: Gaji pokok, seluruh tunjangan melekat, dan 100% tunjangan kinerja

Dengan melihat tren dua tahun terakhir, peluang pemberian THR 100% tanpa potongan pada 2026 terbuka, meski tetap menunggu keputusan resmi pemerintah.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: KlikJambiNew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA