KJ-News.com, Jakarta – Informasi mengenai jadwal dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menjadi salah satu hal yang paling dinanti oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal maupun besaran THR 2026. Namun, merujuk pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR ASN biasanya dicairkan pada H-15 hingga H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?
Penerima THR yang bersumber dari APBN, antara lain:
PNS dan Calon PNS instansi pusat
PPPK instansi pusat
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara (selain kepala daerah)
Pensiunan dan penerima pensiun
Wakil menteri dan staf khusus kementerian/lembaga
Hakim ad hoc
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Pimpinan BLU dan lembaga penyiaran publik
Pegawai non-ASN di instansi pusat, BLU, dan perguruan tinggi negeri baru
Sementara itu, penerima THR dari APBD meliputi:
PNS dan PPPK instansi daerah
Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota
Pimpinan dan anggota DPRD
Pimpinan BLUD
Pegawai non-ASN pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD
Komponen dan Besaran THR PNS 2026
Mengacu pada kebijakan Kementerian Keuangan tahun-tahun sebelumnya, komponen THR yang bersumber dari APBN umumnya meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin) sesuai kebijakan pemerintah
Khusus CPNS, THR diberikan dengan komponen yang sama, namun gaji pokok dibayarkan sebesar 80%.
Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat memperoleh tunjangan profesi guru atau dosen sebesar satu bulan.
Adapun beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan risiko, tunjangan bahaya, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah (Papua dan daerah perbatasan), tidak termasuk dalam perhitungan THR.
Besaran pasti THR PNS 2026 akan menyesuaikan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi pusat atau daerah, dan menunggu keputusan resmi pemerintah.
Kilas Balik Kebijakan THR ASN 2020–2025
2020: THR hanya untuk ASN di bawah eselon II dan pensiunan
2021: Gaji pokok dan tunjangan melekat
2022–2023: Gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50% tukin
2024–2025: Gaji pokok, seluruh tunjangan melekat, dan 100% tunjangan kinerja
Dengan melihat tren dua tahun terakhir, peluang pemberian THR 100% tanpa potongan pada 2026 terbuka, meski tetap menunggu keputusan resmi pemerintah.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: KlikJambiNew.com
Tidak ada komentar