Jambi, KJ-News.com (16/02/2026) – Penerapan skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang mulai diberlakukan pemerintah pusat turut menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Jambi, karena berdampak langsung pada penataan tenaga non-ASN, kemampuan fiskal daerah, serta keberlanjutan pelayanan publik.
Kebijakan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara ini mengatur bahwa penghasilan PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja, dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing wilayah.
Pemda Jambi Lakukan Penyesuaian Anggaran dan Formasi
Pemerintah daerah melalui Pemerintah Provinsi Jambi menilai skema tersebut memberi ruang fleksibilitas dalam mengakomodasi tenaga kerja sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi, tanpa harus menambah beban belanja pegawai secara penuh.
Dengan sistem paruh waktu, pegawai bekerja rata-rata empat jam per hari atau setengah dari jam kerja ASN reguler. Konsekuensinya, gaji yang diterima juga berada pada kisaran 50 persen dari standar UMP/UMK, sesuai formula nasional yang telah ditetapkan.
Rumus Penghitungan Gaji Lebih Adaptif
Perhitungan gaji PPPK paruh waktu dilakukan dengan rumus:
Gaji Bulanan = UMP/UMK × (Jam Kerja Paruh Waktu ÷ Jam Kerja Penuh Waktu)
Jika jam kerja 4 jam dari total 8 jam kerja ASN, maka faktor pengali menjadi 0,5.
Metode ini dinilai lebih realistis karena menyesuaikan beban kerja riil serta kemampuan keuangan daerah.
Tahapan teknis penghitungan meliputi:
Dampak Langsung bagi Daerah
Di Jambi, kebijakan ini dipandang dapat menjadi solusi transisi dalam penataan tenaga honorer yang selama ini tersebar di berbagai perangkat daerah.
Selain itu, skema paruh waktu memberi beberapa dampak strategis:
Tetap Berhak atas Tunjangan Secara Proporsional
Meski bekerja paruh waktu, PPPK tetap berpeluang memperoleh tunjangan seperti THR dan gaji ke-13, yang dihitung secara proporsional sesuai jam kerja dan kebijakan instansi masing-masing.
Pendanaan gaji dan tunjangan bersumber dari APBN maupun APBD sesuai kewenangan instansi pengangkat, sehingga implementasinya dapat berbeda antar daerah, termasuk di wilayah Provinsi Jambi.
Dorong Reformasi Birokrasi yang Lebih Fleksibel
Penerapan PPPK paruh waktu menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN menuju sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis kinerja. Pemerintah daerah diharapkan mampu memanfaatkan skema ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan tanpa mengabaikan kesejahteraan pegawai.
Dengan pendekatan tersebut, daerah seperti Jambi dapat menata kebutuhan SDM secara bertahap sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah tuntutan peningkatan layanan kepada masyarakat.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar