Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Berlaku Nasional, Pemda Jambi Sesuaikan Perhitungan dengan UMP dan Kebutuhan Daerah

waktu baca 3 menit
Senin, 16 Feb 2026 20:09 182 Admin

Jambi, KJ-News.com (16/02/2026) – Penerapan skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang mulai diberlakukan pemerintah pusat turut menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Jambi, karena berdampak langsung pada penataan tenaga non-ASN, kemampuan fiskal daerah, serta keberlanjutan pelayanan publik.

Kebijakan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Badan Kepegawaian Negara ini mengatur bahwa penghasilan PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja, dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing wilayah.

Pemda Jambi Lakukan Penyesuaian Anggaran dan Formasi

Pemerintah daerah melalui Pemerintah Provinsi Jambi menilai skema tersebut memberi ruang fleksibilitas dalam mengakomodasi tenaga kerja sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi, tanpa harus menambah beban belanja pegawai secara penuh.

Dengan sistem paruh waktu, pegawai bekerja rata-rata empat jam per hari atau setengah dari jam kerja ASN reguler. Konsekuensinya, gaji yang diterima juga berada pada kisaran 50 persen dari standar UMP/UMK, sesuai formula nasional yang telah ditetapkan.

Rumus Penghitungan Gaji Lebih Adaptif

Perhitungan gaji PPPK paruh waktu dilakukan dengan rumus:

Gaji Bulanan = UMP/UMK × (Jam Kerja Paruh Waktu ÷ Jam Kerja Penuh Waktu)

Jika jam kerja 4 jam dari total 8 jam kerja ASN, maka faktor pengali menjadi 0,5.

Metode ini dinilai lebih realistis karena menyesuaikan beban kerja riil serta kemampuan keuangan daerah.

Tahapan teknis penghitungan meliputi:

  1. Menghitung gaji harian dari nilai UMP/UMK dibagi rata-rata 22 hari kerja.
  2. Menentukan gaji per jam berdasarkan standar 8 jam kerja.
  3. Mengalikan dengan jumlah jam kerja paruh waktu.
  4. Mengonversinya kembali menjadi gaji bulanan.

Dampak Langsung bagi Daerah

Di Jambi, kebijakan ini dipandang dapat menjadi solusi transisi dalam penataan tenaga honorer yang selama ini tersebar di berbagai perangkat daerah.

Selain itu, skema paruh waktu memberi beberapa dampak strategis:

  • Menjaga keberlangsungan layanan publik tanpa lonjakan belanja pegawai.
  • Memberi kepastian penghasilan minimum bagi tenaga kerja daerah.
  • Mendorong efisiensi APBD, terutama bagi kabupaten/kota dengan kapasitas fiskal terbatas.
  • Membuka peluang penataan ulang formasi ASN secara lebih selektif dan berbasis kebutuhan layanan.

Tetap Berhak atas Tunjangan Secara Proporsional

Meski bekerja paruh waktu, PPPK tetap berpeluang memperoleh tunjangan seperti THR dan gaji ke-13, yang dihitung secara proporsional sesuai jam kerja dan kebijakan instansi masing-masing.

Pendanaan gaji dan tunjangan bersumber dari APBN maupun APBD sesuai kewenangan instansi pengangkat, sehingga implementasinya dapat berbeda antar daerah, termasuk di wilayah Provinsi Jambi.

Dorong Reformasi Birokrasi yang Lebih Fleksibel

Penerapan PPPK paruh waktu menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN menuju sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis kinerja. Pemerintah daerah diharapkan mampu memanfaatkan skema ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan tanpa mengabaikan kesejahteraan pegawai.

Dengan pendekatan tersebut, daerah seperti Jambi dapat menata kebutuhan SDM secara bertahap sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah tuntutan peningkatan layanan kepada masyarakat.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA