KJ-News.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana pada awal tahun 2026. Pembahasan awal dilakukan Komisi III DPR bersama Badan Keahlian DPR dalam rapat yang digelar Kamis (15/1).
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang terdiri atas 8 bab dan 62 pasal. Penyusunan naskah akademik RUU ini melibatkan berbagai pakar sebagai bentuk partisipasi publik, mulai dari akademisi hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga praktisi hukum, termasuk mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Delapan bab dalam RUU tersebut meliputi:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas
Bab IV Hukum Acara Perampasan Aset
Bab V Pengelolaan Aset
Bab VI Kerja Sama Internasional
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
Selain itu, RUU Perampasan Aset memuat 16 pokok pengaturan, di antaranya asas dan metode perampasan aset, jenis tindak pidana bermotif ekonomi, kriteria aset yang dapat dirampas, hingga mekanisme pengajuan permohonan perampasan aset.
RUU ini juga mengatur pembentukan lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban aset hasil rampasan, kerja sama internasional, perjanjian bagi hasil dengan negara lain, serta pengelolaan dan akuntabilitas pendanaan.
Menurut Bayu, substansi paling krusial dalam RUU ini terdapat pada Pasal 3, yang mengatur metode perampasan aset. Dalam pasal tersebut, perampasan aset dapat dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana, khususnya terhadap tindak pidana bermotif ekonomi.
“RUU ini penting untuk memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku. Tujuannya bukan hanya pemulihan kerugian negara, tetapi juga memutus mata rantai kejahatan,” ujar Bayu di kompleks parlemen, Jakarta.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar