Oplus_16908288
KJN, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyatakan kesiapan untuk menandatangani kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) setelah proses penyusunan draf perjanjian atau legal drafting rampung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, saat ini proses negosiasi tarif antara Indonesia dan AS telah memasuki tahap akhir, yakni pengecekan serta penyusunan draf perjanjian oleh tim perunding kedua negara yang dijadwalkan berlangsung pada 12–19 Januari 2026 di Washington D.C., Amerika Serikat.
“Sesuai jadwal, tanggal 12 sampai 19 Januari merupakan tahapan legal drafting. Kami berharap seluruh kesepakatan yang telah dicapai dapat dituangkan secara komprehensif dalam dokumen tersebut,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan di Media Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Ia menambahkan, pada tahap tersebut tim negosiasi Indonesia dan AS akan membahas secara lebih rinci poin-poin perjanjian guna memastikan kejelasan substansi dan kepastian hukum sebelum ditandatangani oleh kedua kepala negara.
Prasetyo optimistis dokumen final kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) dapat ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada akhir Januari 2026.
“Harapannya akhir bulan ini sudah bisa ditandatangani. Pemerintah terus mengupayakan negosiasi terbaik demi kepentingan nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tim perunding Indonesia dan AS telah menyepakati seluruh isu utama yang menjadi substansi dalam dokumen ART. Kesepakatan tersebut mencakup pembukaan akses pasar, pengurangan hambatan non-tarif, serta penguatan kerja sama di bidang perdagangan digital, teknologi, dan keamanan nasional.
Dalam perjanjian tersebut, Amerika Serikat juga berkomitmen memberikan pengecualian tarif bagi sejumlah produk unggulan Indonesia yang tidak diproduksi di AS, seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, teh, serta komoditas strategis lainnya.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar