Pemkot Jambi Terapkan Skema Dana 100 Juta per RT Sesuai Jumlah KK Mulai 2026

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Feb 2026 15:07 115 Admin

Jambi, KJ-News.com – Pemerintah Kota Jambi resmi menerapkan skema penyaluran dana Program 100 Juta Rupiah per Rukun Tetangga (RT) yang disesuaikan dengan jumlah kepala keluarga (KK) di masing-masing wilayah, guna memastikan pemanfaatan anggaran lebih efektif, tepat sasaran, dan berkeadilan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menjelaskan bahwa besaran dana yang diterima setiap RT ditentukan berdasarkan jumlah KK yang terdata.

RT dengan jumlah lebih dari 100 KK akan memperoleh dana sebesar Rp100 juta per tahun. Sementara RT dengan 60 hingga 99 KK menerima Rp70 juta, dan RT dengan jumlah di bawah 60 KK mendapatkan Rp50 juta per tahun.

“Skema ini diterapkan agar penggunaan anggaran lebih proporsional dan sesuai dengan kebutuhan riil di masing-masing RT,” ujar Noverentiwi di Jambi, Sabtu (7/2/2026).

Pada tahun 2026, program ini menyasar 1.583 RT di seluruh wilayah Kota Jambi. Seluruh tahapan pelaksanaan telah disusun secara sistematis, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.

Menurut Noverentiwi, tahapan program telah dimulai sejak Januari 2026, diawali dengan rekrutmen tenaga pendamping serta sosialisasi kepada ketua RT, perangkat daerah terkait, camat, lurah, dan tim pelaksana. Selanjutnya pada Februari, dilakukan rembuk warga, pembentukan kelompok kerja (Pokja), pemetaan swadaya, serta penyusunan rencana kerja.

“Pada Maret, setiap Pokja menyusun usulan kegiatan yang menjadi dasar pencairan dana ke rekening Pokja pada April 2026,” jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan berlangsung hingga Mei 2026, dan ditutup dengan serah terima hasil kegiatan serta laporan pertanggungjawaban pada Juni 2026.

Untuk tahun ini, penggunaan dana Program 100 Juta per RT diprioritaskan pada pengelolaan sampah dan peningkatan keamanan lingkungan, di antaranya melalui pengadaan gerobak motor sampah serta pemasangan CCTV atau kamera pengawas. Sisa dana dapat dimanfaatkan untuk perbaikan infrastruktur lingkungan dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan permukiman sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan di tingkat RT.

 

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA