Jambi, KJ-News.com (15/02/2026) – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi menegaskan komitmennya memberikan layanan perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pemungutan pajak daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi Nico Kristian Mendrofa di Kota Jambi, Selasa, mengatakan pemerintah daerah membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan secara resmi apabila terdapat perbedaan penilaian terhadap besaran pajak yang ditetapkan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap penetapan pajak daerah mengacu pada regulasi yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan data BPPRD periode Januari hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 37 wajib pajak telah mengajukan keberatan atas ketetapan pajak daerah. Pengajuan tersebut mencakup beberapa jenis pajak, antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta sejumlah komponen pajak daerah lainnya.
Menurut Nico, sebagian besar keberatan diajukan karena wajib pajak menilai besaran pajak belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil objek pajak atau dianggap terlalu tinggi.
Ia menjelaskan, setiap permohonan keberatan diproses melalui mekanisme berlapis dan profesional, dimulai dari pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, hingga klarifikasi langsung dengan wajib pajak guna memastikan validitas data.
“Seluruh data dianalisis secara objektif. Hasilnya bisa berupa keberatan dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau ditolak sesuai fakta pemeriksaan,” ujarnya.
BPPRD menegaskan bahwa mekanisme keberatan merupakan bagian dari sistem pengawasan dan perlindungan hak wajib pajak, sekaligus untuk menjaga prinsip keadilan dalam pemungutan pajak daerah.
Pemerintah Kota Jambi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan jalur resmi tersebut apabila terdapat perbedaan perhitungan, sembari tetap memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui pelayanan yang transparan dan akuntabel, BPPRD berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat serta tercipta tata kelola perpajakan daerah yang profesional dan dipercaya publik.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar