Nicke Widyawati Akui Tak Pernah Kunjungi Terminal BBM Merak, Ini Fakta Sidang Kasus Korupsi Pertamina

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Jan 2026 13:57 166 Admin

KJ-News.com, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024, Nicke Widyawati, mengaku tidak pernah mengunjungi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Hal itu disampaikan Nicke saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Nicke juga mengaku tidak mengetahui secara langsung keberadaan terminal tersebut selama menjabat sebagai orang nomor satu di Pertamina. Ia hanya mengetahui adanya kontrak kerja sama penyewaan terminal BBM antara Pertamina dan OTM.

“Saya belum pernah ke sana (OTM),” ujar Nicke di hadapan majelis hakim.

Tak Masuk RJPP dan RKAP

Dalam persidangan, Nicke menjelaskan bahwa kerja sama penyewaan TBBM Merak tidak dikategorikan sebagai investasi, melainkan bagian dari operasional perusahaan. Oleh karena itu, skema kerja sama tersebut tidak tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Kalau penyewaan masuk ke operasional. Jadi tidak ada di RJPP dan RKAP karena bukan investasi Pertamina,” jelasnya.

Nicke juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan adanya kejanggalan terkait operasional maupun kerja sama TBBM OTM selama masa jabatannya.

Mengaku Tak Ingat Detail Terminal

Nicke mengaku tidak mengetahui detail kapasitas TBBM OTM karena Pertamina memiliki ratusan terminal BBM yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Jumlah totalnya sekitar 113 terminal Pertamina di Indonesia. Saya tidak hafal detail satu per satu,” ujarnya.

Peran Anak Riza Chalid Terungkap

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkap peran Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, sebagai salah satu terdakwa dalam perkara ini. Kerry diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa kapal dan penyewaan terminal BBM Merak yang merugikan negara.

Jaksa menyebut Kerry bersama sejumlah terdakwa lainnya melakukan rekayasa pengadaan sewa kapal Suezmax, sehingga hanya kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) yang dapat memenangkan tender.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan, sementara Kerry dan rekan-rekannya memperoleh keuntungan hingga jutaan dolar AS dan miliaran rupiah.

Dana Sewa Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa uang sewa TBBM Merak senilai Rp 176,3 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan golf ke Thailand yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait Pertamina.

Perbuatan para terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri dan korporasi, serta menyebabkan kerugian keuangan negara dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

 

 

Penulis: Akbar

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA