KJN, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan regulasi baru terkait tata kelola dan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan Perpres baru disiapkan karena regulasi sebelumnya belum mengatur distribusi LPG hingga ke konsumen akhir.
“Karena itu, Kementerian ESDM sedang memproses Perpres baru agar regulasinya lebih utuh. Banyak yang menyebut ini revisi, tetapi substansinya mengalami perubahan signifikan,” ujar Laode dalam Temu Media Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Salah satu poin utama dalam regulasi baru tersebut adalah penguatan pengawasan rantai distribusi LPG 3 kg. Jika sebelumnya pengawasan pemerintah hanya sampai di tingkat pangkalan, ke depan distribusi akan diatur hingga ke sub-pangkalan atau pengecer, termasuk pengendalian margin keuntungan di setiap mata rantai.
Selain itu, Perpres baru juga akan mempertegas pembatasan penerima LPG 3 kg berbasis data sosial ekonomi. Selama ini, belum ada larangan tegas bagi kelompok masyarakat mampu untuk membeli LPG bersubsidi tersebut.
“Ke depan akan ada pengelompokan berdasarkan desil ekonomi. Misalnya, masyarakat di desil tertentu tidak lagi berhak menerima LPG 3 kg. Ini masih contoh, tetapi arahnya ke sana,” jelas Laode.
Harga LPG 3 Kg di Agen dan Pengecer
Sementara itu, harga LPG 3 kg di lapangan hingga 2 Januari 2026 terpantau masih mengacu pada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Di salah satu pangkalan LPG di Tangerang Selatan, harga LPG 3 kg masih dijual Rp19.000 per tabung. Namun, di tingkat pengecer atau sub-pangkalan, harga cenderung lebih tinggi.
Di Toko Jejen, Tangerang Selatan, LPG 3 kg dijual Rp22.000 per tabung, sudah termasuk biaya pengantaran ke rumah konsumen.
Harga LPG Non Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg
Untuk LPG non subsidi, harga di tingkat pengecer juga belum mengalami perubahan sejak Oktober 2025. Di wilayah Tangerang Selatan, LPG 5,5 kg dijual Rp110.000 per tabung, sedangkan LPG 12 kg dibanderol Rp210.000 per tabung.
Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan harga resmi di tingkat agen Pertamina. Berdasarkan ketetapan Pertamina yang berlaku sejak 22 November 2023, harga LPG non subsidi di tingkat agen antara lain:
LPG 5,5 kg: Rp90.000–Rp117.000
LPG 12 kg: Rp192.000–Rp249.000
Harga berbeda di tiap wilayah tergantung jarak distribusi dan biaya angkut dari fasilitas pengisian.
Pemerintah berharap penerbitan Perpres baru dapat memperbaiki tata kelola LPG subsidi agar tepat sasaran, mencegah kebocoran, serta menjaga stabilitas pasokan dan harga di masyarakat.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar