KJ-News.com, Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) kembali memulangkan 90 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan daring (online scam) dari wilayah perbatasan Myanmar–Thailand. Pemulangan dilakukan melalui kerja sama Direktorat Pelindungan WNI (Dit. PWNI) Kemlu RI bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok.
Berdasarkan keterangan resmi Kemlu, para WNI tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis pagi, 22 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB. Setibanya di Tanah Air, seluruh WNI langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk menjalani proses pendataan, pendampingan, dan penanganan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Indonesia dalam menangani WNI yang terdampak operasi penindakan Pemerintah Myanmar terhadap pusat-pusat aktivitas online scamming dan perjudian daring di kawasan Myawaddy.
Kemlu mencatat, hingga saat ini masih terdapat 230 WNI yang berada dalam proses pemulangan secara bertahap. Prioritas repatriasi diberikan kepada WNI yang telah menyatakan kesiapan untuk membiayai tiket kepulangan secara mandiri.
Sebelumnya, pada gelombang pertama, sebanyak 56 WNI telah dipulangkan pada 8 Desember 2025 melalui Jembatan Persahabatan Myanmar–Thailand No. 2. Mereka diterima oleh KBRI Bangkok di Mae Sot, Thailand, dan tiba di Jakarta pada 9 Desember 2025. Sementara itu, gelombang kedua sebanyak 54 WNI tiba di Indonesia pada 13 Desember 2025.
Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau seluruh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk selalu mengikuti prosedur resmi dan jalur penempatan yang sah, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan. Kepatuhan terhadap prosedur tersebut dinilai sangat penting untuk menghindari risiko penipuan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kemlu RI menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi di kawasan rawan dan memastikan seluruh proses pemulangan WNI berjalan aman, cepat, dan terkoordinasi, sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi warganya di luar negeri.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: KlikJambiNew.com
Tidak ada komentar