Jambi, KJ-News.com – Pemerintah kota bersama aparat penegak hukum resmi menyiapkan implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan menyiapkan 346 lokasi pelaksanaan yang tersebar di berbagai wilayah.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan antara Pemerintah Kota, Balai Pemasyarakatan Kelas I, serta unsur pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan TNI, sebagai bentuk sinergi dalam menjalankan model pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan sosial.
Wali Kota Maulana menyebut kerja sama tersebut sebagai langkah strategis dalam reformasi sistem hukum yang menekankan pembinaan dibandingkan penghukuman semata.
“Pidana kerja sosial merupakan amanah KUHP baru. Pendekatan ini lebih humanis karena memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan penandatanganan berlangsung di Kantor Wali Kota dan turut disaksikan Wakil Gubernur Abdullah Sani, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Percontohan Implementasi KUHP Baru
Kebijakan pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur jenis pidana alternatif selain pidana penjara.
Melalui skema ini, pelaku tindak pidana tertentu dapat menjalani hukuman dengan melakukan pekerjaan sosial yang memberikan manfaat langsung kepada lingkungan.
Wakil Gubernur Abdullah Sani menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut memerlukan koordinasi lintas sektor agar berjalan efektif dan sesuai regulasi.
“Kami mendukung penuh pelaksanaannya. Ini menjadi langkah penting untuk menghadirkan sistem hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina,” katanya.
346 Lokasi Disiapkan, Dekat dengan Lingkungan Warga
Pemerintah Kota Kota Jambi telah menetapkan ratusan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial melalui keputusan wali kota, dengan mempertimbangkan kemudahan akses dan efektivitas pembinaan.
Sebanyak 346 lokasi tersebut meliputi:
- 79 masjid
- 162 sekolah dasar
- 25 sekolah menengah
- 3 instansi pemerintah
- 11 kantor kecamatan
- 66 kantor kelurahan
Lokasi dipilih sedekat mungkin dengan tempat tinggal pelaku agar tidak menimbulkan beban biaya tambahan sekaligus memudahkan pengawasan.
“Kita ingin mereka menjalani proses ini dengan pembinaan, bukan stigma. Semua pihak ikut membimbing agar bisa kembali diterima masyarakat,” ujar Maulana.
Dorong Sistem Peradilan Restoratif
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi menambahkan, pidana kerja sosial dirancang untuk mencegah pengulangan tindak pidana serta mempercepat reintegrasi sosial melalui kegiatan produktif.
Selain prosedur pelaksanaan, telah disusun pedoman teknis yang memuat standar operasional, mekanisme pengawasan, hingga instrumen evaluasi sebagai dasar pelaksanaan berkelanjutan.
Menuju Model Nasional
Dengan kesiapan regulasi, lokasi, dan dukungan lintas institusi, Kota Jambi ditargetkan menjadi daerah percontohan nasional dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari transformasi hukum pidana Indonesia.
Pemerintah kota optimistis pendekatan ini dapat menciptakan sistem keadilan yang lebih restoratif, menyeimbangkan kepastian hukum dengan nilai kemanusiaan serta kepentingan sosial masyarakat.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar