Jambi , (KJ-News.com) – Pengadilan Negeri (PN) Sengeti melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap bangunan ruko tiga pintu di RT 19, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (29/1). Proses eksekusi berjalan kondusif di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian dan TNI.
Polres Muaro Jambi mengerahkan sebanyak 45 personel untuk mengawal jalannya eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kabag Ops Polres Muaro Jambi AKP Rody Hambali mengatakan pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian eksekusi berjalan aman dan tertib.
“Kami melakukan pengamanan eksekusi atas dasar keputusan inkrah dari Panitera Pengadilan Negeri Sengeti. Sebanyak 45 personel dilibatkan untuk memastikan proses berjalan lancar,” kata Rody Hambali di Sungai Gelam.
Objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah seluas 2.505 meter persegi milik termohon R Effendi, yang di atasnya berdiri ruko tiga pintu beserta fasilitas kolam. Eksekusi dilakukan setelah objek tersebut dilelang oleh pihak perbankan dan dimenangkan oleh pemohon atas nama Fendi.
Menurut Rody, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari kasus tunggakan utang kepada Bank Mandiri yang berujung pada pelelangan aset dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Petugas kepolisian bersama personel TNI tampak bersiaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses pengosongan bangunan berlangsung. Sejumlah barang dari dalam ruko dikeluarkan oleh petugas, sementara kondisi bangunan diketahui telah kosong saat eksekusi dilakukan.
“Proses eksekusi berlangsung aman dan tidak ada perlawanan. Saat petugas tiba, ruko sudah dalam keadaan kosong,” ujarnya.
Setelah seluruh tahapan pengosongan selesai, pihak PN Sengeti langsung menyerahkan objek lahan dan bangunan kepada pemohon lelang. Hingga proses berakhir, situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali di bawah pengawasan aparat keamanan.
Polres Muaro Jambi mengimbau seluruh pihak untuk menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di masyarakat.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar