KJN, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2026.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga pejabat pajak sebagai tersangka penerima suap, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta anggota Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB). Sementara itu, dua tersangka pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP dan Edy Yulianto (EY) selaku staf perusahaan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP).
“Setelah dilakukan perhitungan, ditemukan kekurangan pembayaran PBB sebesar Rp75 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal resmi KPK, Minggu (11/1/2026).
Alih-alih menyelesaikan kewajiban pajak sesuai ketentuan, para tersangka diduga menawarkan modus penyelesaian pajak secara ‘all in’. Agus Syaifudin meminta PT WP membayar Rp23 miliar untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut. Dari nilai itu, Agus disebut merencanakan pembagian komisi dengan porsi pribadi mencapai Rp8 miliar.
Namun, pihak PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, nilai pajak PT WP pun dipangkas drastis dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar.
Untuk mencairkan dana suap, para pelaku menggunakan kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan melalui perusahaan PT NBK, yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin. Uang suap senilai Rp4 miliar dicairkan dalam bentuk dolar Singapura dan diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
“Uang tersebut sudah ditukarkan ke mata uang asing dan kemudian dibagi-bagi,” ungkap Asep.
KPK bergerak melakukan OTT pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026), tepat saat proses pendistribusian uang suap berlangsung. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang, dengan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari OTT ini, KPK menyita barang bukti dengan total nilai Rp6,38 miliar, yang terdiri atas uang tunai rupiah Rp793 juta, uang asing S$165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
Menurut Asep, sebagian barang bukti tersebut tidak hanya berasal dari PT WP, melainkan juga dari wajib pajak lain dengan modus serupa.
“Para terduga mengakui bahwa uang dan logam mulia tersebut diperoleh dari praktik yang sama, tetapi dari wajib pajak yang berbeda dan dalam waktu yang berlainan,” jelasnya.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan pengembangan perkara guna menjerat pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor perpajakan.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar