Jakarta, (KJ-News.com) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan upaya pengangkutan ratusan batang kayu ilegal tanpa dokumen resmi di Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas mengamankan 544 batang kayu jenis kumea (Manilkara merrilliana) yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait pengangkutan kayu dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju wilayah Sulawesi Selatan.
“Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran kayu ilegal. Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum kehutanan,” ujar Ali Bahri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pengangkutan hasil hutan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik kayu,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati seorang pengemudi truk berinisial R tengah mengangkut ratusan batang kayu kumea di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Jumat (23/1/2026). Saat pemeriksaan awal, pengemudi sempat mengelabui petugas dengan menyebut muatan truk berisi rumput laut.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, petugas menemukan bahwa Nota Angkutan yang dibawa tidak sesuai peruntukannya. Untuk pengangkutan kayu kumea, seharusnya dilengkapi dengan SKSHHKO yang diterbitkan melalui aplikasi SIPUHH-Online, sebagaimana diatur dalam regulasi kehutanan.
Keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pengangkutan kayu kumea tanpa SKSHHKO merupakan pelanggaran hukum.
Dari hasil pemeriksaan, R mengaku mengangkut kayu tersebut dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, atas perintah pemilik kayu berinisial H.
Saat ini, pengemudi truk telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum. Ia terancam pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kemenhut dalam melindungi hutan Indonesia dari praktik pembalakan liar dan peredaran hasil hutan ilegal.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar